Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Salah Satu Upaya Upaya Menghadapi Ancaman Korupsi Menggerogoti Negara
Penulis: Sherly Marcelina, Mahasiswa kewirausahaan, fakultas ekonomi dan bisnis, Universitas Baiturrahmah.
Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang menghantui banyak negara di dunia. Dalam jatuh bangunnya sebuah bangsa pasti terdapat penyimpangan dari sistem yang berlaku maupun kekuasaan. Khususnya di indonesia, korupsi adalah salah satu penyimpangan yang sering terjadi.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,yayasan, perusahaan,organisasi, dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok otau organisasi untuk memenuhi keuntungan pribadi. Korupsi dapat merusak perekonomian, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Oleh karena itu, tindakan nyata perlu diambil, seperti meningkatkan lembaga pemberantasan korupsi, melakukan reformasi sistem, dan peningkatan pendidikan anti-korupsi.
Apa saja contoh kasus korupsi yang ada di indonesia? Salah satu contoh dari tindak korupsi di Indonesia adalah suap menyuap, tindak pindana ini terjadi antar pegawai atau antar pihak luar dengan pegawai. Contoh suap antar pegawai misalnya seperti memberikan barang demi kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara itu, suap yang dilakukan pihak luar terhadap pekerja misalnya, perusahaan swasta yang membayar pegawai pemerintah sejumlah uang tertentu sebagai imbalan atas terpilihnya mereka sebagai peeserta tender.
Dalam Pasal 12 huruf e menyatakan, seseorang yang melaksanakan tindak pidana suap dijatuhi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling minim dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliyar rupiah.
Dalam hal ini pegawai negeri yang memiliki maksud mendapat keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya meminta seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Untuk menghadapi tantangan korupsi ini, penting untuk memperkuat upaya anti korupsi yang kuat. Salah satu upayanya yakni memberikan pelatihan integritas dan penguatan anti korupsi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan Peradilan – Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perlunya pendidikan anti korupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pegembangan sikap dan perilaku anti korupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Strategi memperkuat anti korupsi dan integritas dapat diperkuat dengan adanya pendidikan anti korupsi yang merupakan peran penting dalam upaya mengurangi korupsi di indonesia.
Menurut Nanang T. puspito (2020) memaparkan bahwa: ”Upaya pendidikan anti korupsi itu memberikan knowledge, membangun character, menanamkan values yang pada akhirnya menjadi beliefs. Ini yang menjadi fokus pendidikan anti korupsi di indonesia”
Upaya pemberantasan anti korupsi tindak pidana bisa di lakukan dengan penegakan hukum yang mengatur pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan negara atau perekonomian negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merugikan keuangan negara masuk kedalam unsur dari delik korupsi dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan aset negara berkurang. Perbuatan ini dapat berbentuk uang, surat berharga,maupun barang. Meskipun telah dilakukan pengembalian kerugian negara, hal ini tetap tidak membuat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhapus.
Pentingnya memperkuat anti korupsi dengan menegakkan hukum dalam melawan korupsi adalah langkah yang penting. Serta transparansi dan akuntabilitas harus di promosikan sebagai langkah penting dalam memerangi korupsi.
Tantangan korupsi adalah isu yang menjadi perhatian kita, baik dalam bentuk pemberantasan korupsi maupun dalam konteks generasi milenial. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi meliputi:
1. Kekuatan hukum : korupsi menjadi musuh utama bangsa Indonesia dan harus diperangi. Masyarakat di berbagai sektor, seperti ekonomi, administrasi, politik, dan hukum, merasa kesulitan menghadapi korupsi karena kekuatan hukum yang kurang.
2. Budaya korupsi : budaya koroupsi telah mengancam bangsa Indonesia dan mempengaruhi perilaku masyatrakat. Untuk mengatasi korupsi, diperlukan pendidikan dan pengembangan budaya yang positif.
3. Penegakan hukum : meskipun terdapat perubahan dalam hukum yang mengatur pemberantasan korupsi, seperti UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun penegakan hukum terhadap korupsi masih memiliki tantangan.
4. Koordinasi internasional : dalam memerangi korupsi, Indonesia harus berkoordinasi dengan lembaga internasional seperti Interpol dan serious fraud office inggris (SFO) untuk mengatasi korupsi di seluruh dunia.
5. Pengaruh generasi milenial : generasi milenial memiliki peran penting dalam mengatasi korupsi. Mereka harus mampu melawan orang tuanya, saudaranya, dan teman yang korupsi, serta tidak menjadi penjilat koruptor.
6. Pendidikan dan kesadaran : masyarakat perlu diberi informasi dan contoh baik tentang korupsi, sehingga mereka dapat mengenali dan menghadapi tantangan tersebut.
Dalam menghadapi tantangan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kebangsaan harus berusaha menciptakan integritas budaya dan melawan korupsi dengan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan kegiatan pendidikan antikorupsi. Selain itu, generasi milenial harus menaruhkan peran aktif dalam mengatasi korupsi dan membangun visi masa depan yang lebih baik. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.