PADANG – Mempercepat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), pengelola melakukan pemutusan arus listrik terhadap warga yang menunggak uang sewa lebih dari empat bulan. Pemutusan listrik dilakukan kepada 60 warga di Blok A dan 68 warga di Blok B.
Kepala Dinas Perkim Tri Hadiyanto melalui Kepala UPT Rusunawa Sahurman kepada Haluan, Selasa (23/11) mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan arus listrik telah dilakukan prosedur sesuai SOP. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sudah diberikan kepada warga yang menunggak sewa.
“Prosedurnya sudah kami lakukan, sampai mengirimkan surat pemutusan listrik, namun tidak digubris. Maka dari itu, tim gabungan yang terdiri dari koramil, satpol pp, polsek, kecamatan, dan kelurahan melakukan pemutusan arus listrik hari ini (kemarin red),” kata Sahurman.
Ia menyebutkan, bagi warga yang telah diputus listriknya diwajibkan mengangsur tunggakan sewa untuk bisa dihidupkan kembali listriknya. Kemudian, setelah itu warga tersebut juga membuat surat perjanjian bahwa akan membayar kembali paling lambat 8 Desember 2021.
“Mereka yang menunggak ini diwajibkan mengangsur minimal setengah dari total bulan tunggakan. Waktu yang kami berikan hingga 8 Desember besok, namun saat diputus listriknya hari ini mereka tetap harus membayar sesuai kesanggupan dulu untuk dihidupkan listriknya lagi,” ujarnya.
Sahurman juga menegaskan, nanti setelah membayar setengah dari total bulan yang menunggak, warga tersebut tetap ditekankan untuk membayar sisa dari tunggakan tersebut.
“Jadi tindakan yang kami lakukan ini untuk menggenjot pendapatan yang masih belum maksimal. Karena pendapatan saat ini belum mencapai 50 persen. Kami berharap, dengan tindakan ini, di akhir tahun besok akan mempercepat pendapatan,” ucapnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.