PADANG – Di masa Pandemi Corona menyebabkan timbunan limbah medis dari rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 meningkat. Berbagai limbah medis itu seperti Alat Pelindung Diri (Hazmad, Sarung Tangan, Masker.topi bedah), botol bekas infus, jarum suntik, sisa botol obat, dan bahan habis pakai yang digunakan untuk pengobatan lainnya.
Serta sisa makanan dan wadah makanan dan juga minuman yang berasal dari ruangan rawatan COVID-19 menjadi limbah medis yang harus diperhatikan setiap faskes penanganan pasien COVID-19.
Kasie Sanitasi Lingkungan di Semen Padang Hospital (SPH) Rika januarti.SKM mengungkapkan, pengelolaan limbah infeksius merupakan hal penting yang harus sangat diperhatikan. Jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai aturan, maka akan menimbulkan dampak yang berbahaya, apalagi virus corona dapat menempel pada benda sehingga butuh penanganan yang serius dalam pengolahannya.
Dalam surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19 menyebutkan, penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.
Pemusnahan limbah medis ini dilaksanakan di fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave (alat sterilisasi) yang dilengkapi dengan pencacah.
Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilengkapi simbol ‘INFEKSIUS’ dan label Limbah B3 dan selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.
“SPH telah memiliki Izin TPS yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dalam pengolahan limbah medis COVID-19. Selain itu, kami juga memiliki Coldstorage (suhu nol derjat celcius) untuk tempat penyimpanan limbah medis infeksius, sehingga aman sebelum dilakukan pengolahan,” ujar Rika yang merupakan tamatan Universitas Kesehatan masyarakat ini.
Ia melanjutkan, dalam proses pengolahan limbah medis, SPH bekerja sama dengan Pihak ketiga seperti Transporter PT. Andalas Bumi Lestari dan Pemusnah PT.Wastec International dan juga PT.Tenang Jaya Sejahtera selaku transporter dan sekaligus pemusnah.
Sebagai bukti bahwa limbah medis sudah di kelola sesuai prosedur, maka pihak ke tiga memberikan bukti berupa manifest dan sertifikat penerimaan dan pengolahan limbah medis. Bukti manifest tersebut akan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup
Kemudian untuk pemilahan limbah medis dirawatan, dilakukan oleh perawat dan pengemasan/peking/membawa ke TPS dilakukan oleh tenaga clening service (ISS) Sementara untuk penimbangangan dan pencatatan di TPS (Tempat Penampungan Sampah sementara) dilakukan oleh tenaga sanitarian (sanitasi lingkungan).
Rika juga menjelaskan, Jumlah Limbah medis di SPH biasanya rata-rata 35-50 kilogram/hari. Akan tetapi setelah masa pandemi, ketika SPH menyiapkan 2 lantai dengan kapasitas 90 tempat tidur untuk pasien COVID-19, jumlah limbah medis meningkat menjadi 200-250 kilogram/hari.
Ia menambahkan, pada awal tahun 2021 pasien covid-19 mulai menurun sehingga didapat data pada Januari – Maret 2021 jumlah limbah medis di SPH sebanyak 100-150 kilogram/hari. Secara rincian, satu bulannya ada limbah medis 4.468 kilogram/bulan yang dikelola SPH sesuai aturan yang berlaku.
“Hal itu karena banyaknya pemakaian APD dari setiap unit layanan dan seluruh limbah sisa makanan/minuman berasal dari kamar rawatan covid-19, termasuk kategori limbah medis,”pungkasnya. (Ridho)