Perusahaan dan Koperasi Angkutan Kota Sepakat Bentuk Konsorsium Operator Trans Padang Koridor 5 dan 6
Padang, Intrust – Kata sepakat akhirnya tercapai untuk membentuk konsorsium operator bis Trans Padang koridor 6 (jurusan Kampus Univeristas Andalas – Pusat Kota) dan koridor 5 (jurusan Indarung – Pusat Kota), yang terdiri dari gabungan pengusaha angkutan kota eksisting.
Pada Koridor 5 tergabung 4 koperasi dan 3 perusahaan, yang terdiri dari Koperasi Gapesila, Koperasi Taratak Mandiri, Koperasi Angkutan Bersama, PT Reno Febyola Mandiri, PT Mandiri Sejahtera Bersaudara, PT Permata Biru Trans, Koperasi Angkutan Gunung Putih. Sementara di Koridor 6 tergabung 4 perusahaan angkutan yang terdiri dari PT Rezeki Berkah Sentosa (RBS), PT Reni Kendedes PT Reno febyola, PT Elok Budi.
“Alhamdulillah beberapa perusahaan dan beberapa koperasi sudah bersepakat membentuk konsorsium untuk menjadi operator bus Trans Padang. Dalam minggu ini Insya Allah akan menandatangani kesepakatan di depan notaris,”kata Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Poppy Irawan kepada media.
Poppy Irawan menerangkan, dalam Perwako pengadaan layanan jasa Trans Padang ada tiga komponen yang terlibat.Yakni pengusaha angkutan kota eksisting, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perumda PSM. Alurnya, pengusaha angkutan eksisting mengikuti proses peremajaan yang dilakukan Dishub. Kemudian Dishub akan melakukan seleksi apabila ada penambahan koridor atau bus.
Perhitungan Dishub adalah kebutuhan bus berdasarkan jumlah kilometer lintasan yang terlindas Trans Padang, kedua usia kendaraan, ketiga perlengkapan administrasi semisal apakah pengusaha angkutan perkotaan eksisting kelengkapan surat suratnya lengkap atau tidak. Kemudian Dishub mengumumkan rangking kepada perusahaan atau koperasi yang akan menjadi operator.
“Setelah semua memenuhi persyaratan. Maka digabunglah mereka menjadi konsorsium. Dishub pun menetapkan regulasi bahwa 3 angkot yang diremajakan pada satu perusahaan atau koperasi menjadi 1 unit bus Trans Padang. Artinya tidak ada kompetisi antara bus dan angkutan kota yang mengancam keberlangsungan angkot. Semakin banyak bus semakin banyak angkot diremajakan,”jelas Poppy.
Lebih lanjut Poppy menyebut, operator bertugas mengatur sopir, perawatan mobil dan teknis lainnya. Sementara Perumda PSM menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) nya, supaya masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan bus Trans Padang. Dalam artian operator berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban, Perumda PSM juga berjalan sesuai hak dan kewajiban.
“Setelah itu PSM akan bayarkan kepada operator pendanaan per kilometer nya. Peran lain PSM adalah memugut pendapatan tiket penumpang, mengawasi operator, mengawasi fasilitas seperti halte, titik pemberhentian bus, layanan pengaduan, dan hal lainnya. Pada dasarnya PSM mengelola pelayanan langsung kepada masyarakat, operator sebagai mitra sejajar dengan PSM,”tuturnya.
Dirinya pun tak memungkiri bahwa secara konsep, kerjasama Perumda PSM dan konsorsium operator bus cukup indah. Namun menyamakan persepsi antara PSM dan PT serta koperasi pada mulanya banyak ditemui ksulitan.
“Agar tidak ada menguasai dalam hal pengelolaan serta adanya jaminan jangka panjang terkait angkot yang digabung, dituangkanlah dalam perjanjian akta notaris. Insya Allah mereka semua sudah sepakat sudah menuju ke arah sana. Dalam minggu ini akan ada tandatangan di depan notaris,”ucapnya.
Secara keseluruhan kata Poppy, proses transformasi terhadap transportasi Padang perlu waktu. Saat ini PSM mengemban amanah bertugas sebagai Public Service Obligation yang memperoleh subsidi dari pemerintah, dengan tujuan mewujudkan akses transportasi yamlng aman dan nyaman untuk masyarakat
Selain itu, PSM juga terus berupaya meningkatkan pendapatan, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah kota terus berkurang tiap tahunnya. Semakin banyak pendapatan, tentunya subsidi semakin sedikit dan pada akhirnya PSM bisa sebagai penyumbang PAD Kota Padang. (ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.