Tanah Datar, majalahintrust.com –
Pimpinan DPRD Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra menandatangani Nota Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025
Penandatangan nota tersebut dilakukan Ketua DPRD Tanah Datar H Rony Mulyadi Datuk Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Saidani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan Wali Nagari yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar
Bupati Tanah Datar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kab. Tanah datar tahun anggaran 2025 pada hari ini.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini, maka Pemerintah Daerah dan DPRD pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani menjelaskan DPRD melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dampak yang sangat positif dalam meningkatkan efisiensi efektivitas dan transparansi serta akuntabilitas untuk mendukung kinerja pemerintah, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tanah Datar
Jika penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.