PADANG – Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan menghentikan penyelidikan dan penyidikan seluruh laporan Lehar Cs atas kepemilikan tanah di empat kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Air Pacah, Koto Panjang Ikur Koto) di Kota Padang.
“Telah terjadi Error in Objecto di dalam berita acara Angkat Sita tahun 2010 dan Tunjuk Batas 2016 melalui peta gambar Panitera Pengadilan Negeri Padang yang digunakan Lehar Cs sebagai bukti dasar kepemilikan tanah di empat kelurahan tersebut. Dan bukti tersebut tidak cukup”, ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto saat video conference penyelesaian kasus tanah Lehar, Jumat (17/4/2020).
Video conference tersebut diikuti langsung Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil beserta jajarannya; Tenaga Ahli Iing R. Sodikin Arifin, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Agus Widjayanto, Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto. Serta, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful, dan Wali Kota Padang Mahyeldi.
Dikesempatan itu, Irjen Pol Toni Harmanto juga menegaskan, kasus Lehar Cs tidak berhenti begitu saja dengan pemberian status hukum penghentian penyelidikan dan penyidikan laporan Lehar Cs yang berjumlah sembilan laporan, namun Polda Sumbar akan melanjutkan kasus baru Lehar Cs yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Kita sudah memetakan pihak-pihak yang pernah diintimidasi Lehar Cs. Intimidasi dengan cara mengganti sejumlah uang atas objek tanah yang dipersoalkan Lehar Cs, atau ancaman pemblokiran dan sebagainya. Ini menjadi kasus baru mafia tanah. Dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, ungkap Kapolda Sumbar.
Mendengar penjelasan Kapolda Sumbar tersebut, Menteri Sofyan Djalil mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumbar beserta jajaran atas dihentikanya kasus laporan Lehar Cs. Dan akan menindaklanjuti kasus Lehar Cs hingga tuntas.
“Kita secara bersama, Menteri ATR/ BPN dan jajaran, Gubernur bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan ini (di luar masalah pidana) hingga tuntas ke Mahkamah Agung”, imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Gubernur Irwan Prayitno, jika keputusan Pengadilan Negeri tentang Angkat Sita tahun 2010 dan Tunjuk Batas tahun 2016 tidak dianulir, akan menjadi persoalan baru dikemudian hari. “Kita akan terus berupaya secara bersama dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas”, ujar Irwan.
Dikesempatan itu, Wali Kota Mahyeldi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tanah Lehar yang sudah cukup lama terjadi.
“Atas nama warga Kota Padang, kami mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/ Kepala BPN beserta seluruh jajaran, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, BPN Sumbar,dan seluruh pihak yang tidak kami sebutkan satu per satu atas penyelesaian kasus ini. Sehingga seluruh aset yang selama ini terlantar bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan maupun investasi”, ujar Wali Kota Mahyeldi.
Ia juga mengatakan, Pemko Padang akan terus meningkatkan konsolidasi bersama seluruh pihak terkait penuntasan persoalan Lehar Cs hingga tuntas dan tidak ada lagi persoalan di masa yang akan datang.
“Alhamdulillah, keputusan Kapolda ini akan menjadi semangat baru bagi masyarakat Kota Padang di empat kelurahan tersebut. Dan aset masyarakat bisa dimanfaatkan kembali. Keputusan hukum ini juga memberikan ketenangan kepada masyarakat. Dan kita akan berupaya persoalan ini benar-benar tuntas”, tambah Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful, mengatakan, pemblokiran tanah masyarakat sudah dibuka dan bisa dimanfaatkan kembali. (Rel)