Pekanbaru, majalahintrust.com – Program Gadai Peduli dari PT Pegadaian (Persero) memberikan solusi finansial bagi masyarakat. Bisa meminjam uang tanpa bunga selama 60 hari dengan batas maksimal pinjaman Rp2,5 juta.
Rahadian Nur Maulana, Kepala Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil II Pekan Baru, menjelaskan program Gadai Peduli merupakan stimulus bagi nasabah berupa gadai bebas bunga. Hal ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah menggunakan layanan Pegadaian sebelumnya.
“Program Gadai Peduli ditujukan khusus untuk nasabah yang belum pernah memakai produk Pegadaian sebelumnya,” ungkap Rahadian, Jumat 21 Juli 2023.
PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru, mencatat pertumbuhan nasabah mencapai 4,55 persen per tanggal 19 Juli 2023, yang setara dengan peningkatan lebih dari 20 ribu nasabah aktif.
“Hingga saat ini, PT Pegadaian Kanwil II Pekan Baru telah menyalurkan omset sebesar Rp4,8 triliun, dengan kontribusi Rp4,1 triliun dari produk gadai dan cicilan emas, serta Rp126 miliar dari produk Gadai Syariah, hingga 19 Juli,” tambahnya.
Tak hanya itu, PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru juga telah menetapkan target penyaluran KUR Syariah sebesar Rp148 miliar sepanjang 2023, dan hingga Juli 2023, realisasi penyaluran telah mencapai Rp75 miliar.
“Sasaran utamanya pelaku usaha yang bertujuan mengembangkan agen pelaku usaha naik kelas. Dan diharapkan naik lagi menjadi produk Kupedes yang pinjaman dari Rp10 juta sampai Rp100 juta. Kemudian, nantinya akan naik lagi menjadi pinjaman kreasi Pegadaian,” bebernya.
Maryono, Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru, menambahkan Pegadaian memiliki peran penting dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat serta menghadirkan produk yang aman tanpa membebankan mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa ragu untuk melakukan transaksi di Pegadaian.
“Program Gadai Peduli membantu warga yang membutuhkan dana. Ini juga membantu mencegah masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Maryono.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.