PADANG, Intrust– Sebanyak 73 Karyawan melakukan gugatan perselisihan pemutusan Hubungan Kerja pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelasa 1A Padang, terhadap dua perusahaan yakni, PT. Primatama Mulya Jaya ( Wilmar Group) (TERGUGAT I) dan KUD Damai Sejahtera (TERGUGAT II) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Agenda sidang pada Rabu (15/6/2022) itu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat oleh Hakim Ketua Yoppy Wijaya.
Menurut Kuasa Hukum Karyawan, Yusri Akhmad & rekan dirinya mewakili 73 orang karyawan PMJ yang dalam petikan gugatannya kepada dua perusahaan tersebut ; Bahwa pada Bulan September 2020 para TERGUGAT melakukan perubahan aturan kerja terhadap para penggugat, yang selama ini dibayar secara bulanan dirubah menjadi harian.
Oleh karena telah terjadi Konversi antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan hari kerja tidak mengikuti 25 (dua puluh lima ) hari kerja kalender, dan dipekerjakan sesuai kebutuhan operasional TERGUGAT II. Tanpa ada alasan yang jelas secara Hukum dan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, saling melempar tanggung jawab dan tidak mengakui status para penggugat sebagai Pekerjanya dengan berbagai macam alasan yang tidak logis.
Sedangkan pekerja merupakan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah melewati masa percobaan 3 (Tiga) Bulan secara terus menerus (Tidak terputus).
“Maka dalam hal ini tidak sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Kami meminta kepada Pengadilan Hubungan Indutrial Pengadilan Negeri Padang untuk menghukum para tergugat membayarkan hak-hak normatif penggugat sebesar dua kali ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan 15% dari Pesangon dan penghargaan Masa Kerja,” jelasnya.
Seterusnya kata Yusri selaku Kuasa Hukum, meminta pengadilan supaya tergugat untuk mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja kepada penggugat, yang pada intinya menyatakan penggugat telah melaksanakan pekerjaanya dengan baik selama bekerja.
Sementara jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang menghadirkan saksi pertama Syarif A yang merupakan mandor di perusahaan perkebunan sawit. Ia mengatakan dirinya telah bekerja di Perusahaan itu sejak tahun tahun 2007 hingga tahun 2020.
“Saya bekerja dibayar per bulan dan upah per hari Rp 99.750 Gajinya dihitung berdasarkan dia bekerja. Saya bekerja biasanya full 25 hari kerja. Namun, setelah perusahaan PMJ mengalihkan (Konversi) ke KUD Damai Sejahtera, hari kerja secara dratis bekurang hanya 8 hari kerja. Tidak itu saja pengalihan status kami dari PMJ ke KUD kamipun tidak diberitahu,” katanya kepada majelis Hakim.
Sementara saksi kedua, Riyal Aldy yang juga bekerja sebagai mandor mengaku bekerja sejak tahun 2002-2020. Ia mengatakan sewaktu mendaftar di PMJ dirinya dimintai ijazah dan persyaratan lainnya dan telah tanda tangan SPK tetapi tidak diberikan salinan copian SPK Tersebut.
Ia mengutarakan, alasannya menggugat karena tidak lagi dipekerjakan seperti biasa seperti di Perusahaan PMJ. Sementara dirinya tidak mengetahui statusnya dialihkan dari PMJ ke KUD Damai Sejahtera.
“Sebelumnya kami dipekerjakan normal sebanyak 25 hari kerja. Sekarang tidak lagi setelah di KUD Damai Sejahtera dan itu terjadi sejak bulan September 2020 lalu, beda upah beda dan kerja. Sebelumnya kami telah di mediasi oleh Disnakertrans Provinsi Sumbar dan meminta bantuan Wakil Gubernur namun hak kami juga belum dibayarkan, makanya kami mengajukan gugatan ke PHI,” urainya.
Sidang selanjutnya digelar pada pekan depan Rabu, (22/6/2022) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi tergugat I dan II (kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.