Arosuka, majalahintrust.com – Bupati Solok, Epyardi Asda diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syahrial mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Rabu (05/06/24). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Mulyadi.
Nota pengantar Bupati Solok dibacakan oleh Asisten I Syahrial menjelaskan dasar-dasar penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023. Termasuk laporan realisasi anggaran, realisasi belanja, pendapatan, dan pembiayaan daerah. Pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022.
Nota tersebut juga mencakup neraca pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023, yang terdiri dari aset pemerintah daerah, kewajiban, dan ekuitas.
Syahrial menyatakan berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2023, pemerintah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan harapan pembahasan Ranperda ini dapat segera dilakukan sesuai mekanisme DPRD.
Usai pembacaan nota tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dari pemerintah daerah ke pimpinan DPRD. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.