Padang– Capaian realisasi penerimaan retribusi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang sampai akhir Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 6,3 miliar atau 41,07 persen dari target yang dibebankan pada tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp 15,5 miliar.
Capaian retribusi sebesar Rp 6,3 miliar tersebut berasal dari 5 sumber atau potensi retribusi yang dikelola oleh Disdag Kota Padang seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi daerah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya yang sah.
Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar merincikan, untuk retribusi jasa umum potensi yang dikelola oleh Disdag yakni retribusi pelayanan tera atau tera ulang dimana sampai saat ini terealisasi sebesar Rp 155 juta lebih atau 93 persen dari target Rp 166 juta lebih.
“Pada retribusi pelayanan tera atau tera ulang ada beberapa sumber retribusi yakni retribusi timbangan, anak timbangan, ukuran panjang, takaran baik basah atau kering, pompa ukur BBM, flow meter, tutsit dan tutsida, tangki ukur mobil, dan biaya tambahan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk retribusi jasa usaha realisasi penerimaan retribusi sampai saat ini yaitu sebesar Rp 3,2 miliar lebih atau sebesar 72,18 persen dari target yang dibebankan yakni sebesar Rp 4,5 miliar lebih.
Sumber pendapatan dari retribusi jasa usaha berasal dari retribusi bulanan, piutang, retribusi harian, dan retribusi penyediaan kakus umum yang berada di pasar-pasar Kota Padang.
Sementara itu realisasi penerimaan retribusi dari perizinan tertentu sampai minggu akhir Agustus tercapai sebesar Rp 22.500.000 atau sebesar 0,31 persen. Retribusi tersebut didapatkan dari retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Selanjutnya Andree menyebutkan, dari retribusi daerah didapatkan penerimaan sebesar Rp 3,4 miliar atau sebesar 28,9 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 11,8 miliar lebih. Pendapatan itu diterima dari hasil kerjasama pemanfaatan PMD seperti royalti TLA dan piutang royalti SPR.
Lebih lanjut dijelaskan Andree, dari penerimaan PAD lainnya yang sah, Disdag Kota Padang mendapatkan sebanyak Rp 2,93 miliar atau sebesar 80,28 persen dari target yang dibebankan kepada Disdag sebesar Rp 3,65 miliar.
Andree mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dalam memaksimalkan penerimaan retribusi yang telah dibebankan. Berbagai inovasi dilakukan untuk menggenjot pendapatan yang nantinya berkontribusi terhadap PAD Kota Padang.
Salah satunya dengan melakukan penerapan elektronik retribusi (e-retribusi) untuk penarikan retribusi di pasar. Penerapan e-retribusi di pasar-pasar Kota Padang dalam hal penarikan pajak retribusi memang bertujuan untuk menggenjot PAD dari Pasar Raya dan memaksimalkan potensi PAD untuk Kota Padang.
Saat Ini, penarikan retribusi di Pasar Raya oleh Disdag Kota Padang menggunakan sistem berbasis online atau E-Retribusi. Kesepakatan menggunakan E-Retribusi tersebut bertujuan agar bisa memaksimalkan PAD di Disdag Kota Padang.
Selain untuk memaksimalkan PAD, penerapan E-retribusi juga bertujuan untuk mencegah kebocoran PAD yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (*)