Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat hadirkan tiga saksi , dalam persidangan kasus prostitusi online, dengan tersangka NN.
Dari tiga saksi, dua saksi yang dihadirkan adalah Rio Handevis selaku informan Polda Sumbar dan Bimo Nurahman staf Andre Rosiade Anggota DPR RI Senin (7/9) di Pengadilan Negeri Padang.
Setelah disumpah, dalam keterangannya dihadapan para majelis hakim Saksi Rio menyampaikan bahwa penggerebekan NN terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 di Hotel Kyriad Bumi Minang.
“Jadi pada saat sebelum kejadian penggerebekan itu petugas kepolisian dari Polda Sumbar meminta saya secara langsung untuk menjadi informan terkait praktek prostitusi online di Kota Padang,” katanya.
Rio menambahkan, setelah melakukan briefing dengan petugas kepolisian yang juga dihadiri Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang sekitar pukul 11.00, dia diminta untuk menginstal aplikasi Mi Chat di gawainya sendiri. Kemudian membuat akun atas nama Feri untuk mengungkap kasus prostitusi online.
“Waktu itu, chat mulai dilakukan sekitar pukul 13.00. awalnya ada beberapa akun yang masuk. Akun ini minta bayar duluan tapi dilarang petugas kepolisian. Setelah itu baru masuk akun atas nama Tari. Akun Tari ini minta tarif short time Rp 800 ribu,” terangnya.
Ia mengaku, menerima beberapa foto wanita dari akun Tari tersebut. Foto wanita itu, katanya, dikirim sebelum transaksi deal oleh akun Tari, bukan atas permintaannya sendiri.
“Setahu saya foto yang dikirimkan itu foto-foto dengan pakaian seksi gitu. Masih berpakaian. Foto-foto tanpa busana tidak ada. Terus setuju Rp 800 ribu di Kyriad Bumi Minang. Chat akun Tari bilang stay di Hotel Grand Zuri, kemudian kita bilang kita di Hotel Bumi Minang, sudah ada kamar,” sebutnya.
Rio mengungkap setelah deal, dia menunggu di kamar lantai 6 nomor 606 usai akun Tari memberikan informasi akan sampai di Hotel Kyriad Bumi Minang. Kamar tersebut dibooking oleh Saksi Bimo untuk keperluan istirahat dan shalat bagi panitia pelaksana kegiatan bedah visi misi calon gubernur dari Partai Gerindra.
Kunci kamar diserahkan langsung oleh Saksi Bimo sebelum dilakukan penggerebekan. Sementara yang punya inisiatif untuk meminjamkan kamar itu petugas polisi.
“Setelah saya masuk kamar, mungkin sekitar 10 menit setelah itu terdakwa NN sendiri yang datang. Dia minta duit dulu. Saya kasih Rp 750 ribu yang merupakan duit polisi AKP Indra Sonedi. Kurang Rp 50 ribu dari kesepakatannya Rp 800 ribu. Saya bilang kekurangannya nanti dibayar,” paparnya.
“Setelah membayar, dia (terdakwa) minta langsung gitu (berhubungan badan, red). Selanjutnya saya mengulur waktu dengan cara mengajak terdakwa ngobrol. Awalnya ngobrol ringan aja, sampai penggerebekan datang. Terdakwa buka baju untuk ngajak main. Namun, tidak ada sempat terjadi hubungan suami istri,” beber Rio.
Saat penggerebekan dilakukan pihak kepolisian, Saksi Rio menyatakan bahwa dia yang sebelumnya berada di kamar mandi langsung keluar lewat pintu masuk dengan kondisi tanpa mengenakan baju. Sementara terdakwa NN masih berada di kamar mandi.
“Yang mengetuk pintu petugas polisi dan saya yang buka. Yang masuk ke kamar itu ada sekitar 8 sampai 10 orang. Ada Pak Andre juga yang dampingi untuk masuk ke dalam kamar. Dan ada wartawan juga. Kepentingan Pak Andre, katanya mau menghentikan maraknya prostitusi online di Kota Padang sesuai dengan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Bimo membenarkan bahwa kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang dipesan oleh dirinya atas inisiatifnya sendiri. Dia juga memesan kamar hotel 608 ang berdampingan dengan kamar 606. Dua kamar tersebut awalnya dipesan sebagai tempat istirahat dan shalat bagi panitia pelaksana acara bedah visi misi calon gubernur dari Partai Gerindra.
“Memang saya yang memberikan kunci kamar kepada Rio. Rio menerima kunci hotel sekitar jam 14.00 di lobi hotel, setelah saya menerima kunci kamar hotel dari receptionis. Kemudian saya berada di restoran hotel,” katanya.
Menanggapi keterangan Rio,Terdakwa NN membantah keterangan Saksi Rio yang menyatakan bahwa tidak sempat melakukan hubungan badan dengan dirinya saat berada di dalam kamar hotel. Namun sebaliknya, sambung terdakwa, Rio sempat menggunakan jasanya di kamar mandi.
“Saat penggerebekan, kami sedang berhubungan intim di kamar mandi. Kemudian masalah pembayaran, awalnya Rio bayar Rp 500 ribu. Lalu saya bilang kalau gitu tidak jadi karena kurang Rp 300 ribu. Lalu saksi Rio bilang akan bayar lewat transfer melalui M Banking. Saya punya M Banking tapi lagi ada masalah. Kemudian dia tambah dengan bayar tunai Rp 250 ribu. Kalau sudah selesai kata Saksi Rio, akan dibayar dengan jaminan handphone miliknya,” ujar NN.
Setelah ditanyakan oleh majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, ketiga saksi tetap dengan keterangannya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu besok (9/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.(KLD)