Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Di Mesjid

291

 

Sawahlunto, majalahintrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid Al-Falah, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kamis (01/12). Pelaku DS alias Bandit berasal dari Tanjuang Gadang Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama MY, YN dan YS ke Polsek Muaro Kalaban. Para korban melaporkan tentang kehilangan tas yang diletakkan di belakang shaff saat sedang melaksanakan ibadah sholat Ashar secara berjemaah di Mesjid Al-Falah pada hari Jum’at (25/11).

Korban MY kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 buah HP merk Vivo dan uang Rp210 ribu, YN kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 buah HP merk Oppo.

“Sementara korban YS kehilangan 1 buah HP merk Oppo A33 sehingga total keseluruhan kerugian korban sejumlah Rp3,3 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan baik secara online dan konvensional serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil rekaman CCTV, ditemukan bahwa pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor plat BA-4717-JH hasil pinjaman pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis siang, (01/12) di salah satu kediaman keluarganya di Jorong Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ditangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yang digunakan saat pencurian, 3 stel pakaian, dan 1 unit Handphone hasil curian.

“Untuk saat ini tim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya dan pendalaman terhadap barang hasil curian dari pelaku DS,” kata IPTU Ferlyanto.

Kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tri

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro