Solok, Majalahintrust.com – Sebanyak 222 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah AlQomar di D’Relazion Kota Solok, Minggu (26/05/24).
Turut hadir, Bupati Solok Diwakili Asisten I, Syahrial, Para Komisioner KPU Kabupaten Solok, Forkopimda, Kepala OPD Lingkup Pemkab Solok.
Asisten I, Syahrial mengucapkan selamat atas pelantikan 222 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 74 Nagari se-Kabupaten Solok.
“Bapak/ibu anggota PPS adalah pilar terdepan Demokrasi di tingkat Nagari atau Desa. Semua anggota PPS diharapkan dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam penyelelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. Dalam bekerja, Anggota PPS juga diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan PPK di tingkat Kecamatan, KPU, maupun pihak penyelenggara lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, awasi dan pantau KPPS masing masing, mengingat cuaca akhir- akhir ini agak ekstrim kalau bisa TPS tidak memakai tenda-tenda, tapi usahakan TPS di tempat permanen atau sekolah-sekolah. Diharapkan anggota PPS dapat minimalisir kesalahan- kesalahan yang nantinya dapat digugat oleh orang lain,” pesan Syahrial.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah AlQomar mengatakan, sesuai Surat Keputusan masa tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah selama 8 bulan. Adapun tagline Pilkada Sumbar tahun 2024 yang telah dirilis KPU Sumbar adalah “Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeri”.
Seluruh Anggota PPS ini diharapkan dapat menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang anggota PPS se-Kabupaten Solok diharapkan bekerja jujur, adil, profesional dan netral.
“Bila ada di antara bapak/ibu Anggota PPS Kabupaten Solok yang dilantik hari ini melakukan pelanggaran-pelanggaran pada saat proses penyelenggaraan pemilu nanti, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.