Padang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Amran telah sembilan bulan mengabdi di Ranah Minang. Sederet tugas ia laksanakan dengan baik, demi menjaga marwah hukum serta membantu menjalankan program nasional yang ada di Sumbar.
Mantan Wakajati Lampung itu sudah berkerja maksimal, terutama koordinasi dengan Forkopimda mendorong percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar.
Alumni SMA 2 Pekanbaru itu juga serius melaksanakan tugas percepatan penyelesaian pembebasan lahan jalan tol Padang- Pekanbaru yang termasuk Proyek Strategis Nasional juga dilaksanakan dengan baik.
Amran yang kerap mengunjungi pelosok-pelosok Nagari serta Jorong tersebut juga termasuk sosok yang terbuka kepada media.
Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.
Sosok Amran merupakan pejabat karir di Kejaksaan Agung. Pria juga alumni Universitas Islam Riau (UIR) Pekabaru pernah betugas di Kejati Maluku di Ambon selama dua tahun sebagai Asisten Pembina, dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) sebagai Asisten Pembinaan.
Kemudian dia tarik ke Kejaksaan Agung RI sebagai Kordinator Pidum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lalu Amran ditarik ke Lampung sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
Amran juga telah menyelesaikan pendidikan ASN/PNS tertinggi PIM 1 Nasional DI LAN pada tahun 2018.(KLD)