Sejumlah Pengurus Pelti Sumbar 2020-2024 dan Ketua Pengkab-Pengkot Pelti Tolak Hasil Musprov, Minta KONI Sumbar Tak Keluarkan Rekomendasi
Padang, majalahintrust.com – Sejumlah Pengurus Pengprov Pelti Sumbar masa bakti 2020-2024 dan Pengkab serta Pengkot Pelti se Sumatera Barat, layangkan surat penolakan hasil Musprov Pelti Sumbar 2024 kepada Ketua KONI Sumbar, Ketua PP Pelti dan Dispora Sumbar.
Surat tersebut ditandatangani sebanyak 21 orang dengan mencantumkan delapan poin alasan mereka menolak Musprov yang diselenggarakan pada Sabtu 28 Desember 2024 lampau yang mengangkat Prof Syahrial Bakhtiar sebagai Ketua Pelti Sumbar masa bakti 2024-2028.
“Ada delapan poin alasan kami menolak Musprov tersebut. Karena sangat jelas dan terang benderang menabrak AD/ART Pelti. Mau diapakan organisasi Pelti ini, sementara seenaknya saja aturan dilanggar,” ucap Juru Bicara Afrizal Azhar didampingi Rufaldi perwakilan pengurus Pelti Sumbar masa bakti 2024-2028.
Padahal kata Rufaldi, selama proses Musprov berlangsung, sudah berbagai cara dilakukan bahwasanya pelanggaran AD/ART sangat jelas telah terjadi. Bahkan jalannya Musprov juga berlangsung panas dan tegang dengan hujan interupsi disertai protes protes. Namun semua itu tak didengar oleh pimpinan sidang Prof Syahrial Bakhtiar.
“Selama Musprov berlangsung terjadi protes-protes dan interupsi dari peserta yang meminta penjelasan dan dasar hukum pembekuan beberapa pengurus PELTI Kabupaten/kota, serta legalitas peserta, namun pimpinan sidang Prof Syahrial Bakhtiar tidak bisa memberikan penjelasan dan terkesan mengalihkan jawaban kepada hal-hal lain,” tuturnya
“Prof Syahrial Bakhtiar memutuskan sendiri, mengabaikan protes sebagian peserta dengan keputusan bahwa pengurus PELTI Kabupaten/Kota yang ganda tidak ada hak suaranya, dengan
demikian dilakukan voting, maka hasil voting dipastikan untuk Prof. Syahrial Bakhtiar,” rincinya.
Ia juga menguraikan, kisruh kepengurusan Pelti tidak hanya terjadi di Sunbar. Pada kepengurusan pusat pun juga demikian. Saat ini 23 propinsi menghendaki munaslub, dengan alasan arogansi Ketum PP Pelti yang telah melakukan pembekuan beberapa Pengprov Pelti dan membatalkan hasil Musprov, sehingga beberapa pengprov menyampaikan mosi tak percaya kepada Ketua Umum Nurdin Halid.
“Modus yang dilakukan Prof Syahrial sama persis dengan yang dilakukan Ketua PP Pelti Bapak Nurdin Halid. Ini jelas-jelas sudah mencederai semangat sprotivitas olahraga,” ucapnya.
Lebih jauh Afrizal juga menyampaikan, beberapa pelenggaran AD ART yang dilakukan Prof.Syahrial Bakhtiar untuk memastikan beliau melanggengkan kekuasaan menjadi ketum PELTI Sumbar periode 2024-2029 :
1. Ketua Umum PELTI Sumatera Barat telah membekukan 6 Kepengurusan PELTI Kabupaten Kota dengan alasan tidak aktif dan belum dikukuhkan, dalam rangka memuluskan langkah ybs untuk kembali memimpin Pengprov Pelti Sumatera Barat periode 2024-2028.
Adapun 6 Kepengurusan Kabupaten/Kota yang dibekukan meliputi Kab. Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kab. Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.
Pada AD ART Pelti 2022 -2027 Pasal 18 menjelaskan “Pengurus Kabupaten/Kota PELTI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan atau belum dikukuhkan, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan PELTI Provinsi
antara lain Musprov, Rakerprov, Pekan Olahraga Provinsi”. Artinya pembekukaan yang dilakukan oleh Ketua Umum Pelti Sumbar tidak diatur dalam AD ART.
2. Terhadap 6 Kepengurusan PELTI Kabupaten/Kota yang telah dibekukan diatas, selanjutnya Ketua Umum PELTI Sumbar memberikan mandat kepada orang-orang yang sama sekali tidak memahami tenis apalagi bermain tenis. Setelah di lakukan
investigasi dilapangan terhadap penerima mandat tersebut ternyata sebagian orang-orang yang teraviliasi sebagai mantan mahasiswa Prof. Syahrial Bakhtiar dan mereka dijanjikan apabila terpilih akan memperhatikan dan memberikan bantuan untuk kemajuan tenis di Kabupaten/Kota tersebut.
Berdasarkan AD ART Pelti 2022 – 2027 Pasal 22 untuk melaksanakan pemilihan Ketua Pelti Kabupaten/kota melalui Musyawarah Kabupaten/Kota dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dicapai mufakat akan dilakukan voting.
3. Dalam tahapan persiapan Musprov mulai dari sosialisasi sampai pelaksanaan Musprov, berdasarkan AD ART Pelti 2022 -2027 pasal 21 ayat 4 menjelaskan bahwa Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musprov dilakukan secara tertulis dan
dikirimkan ke setiap Anggota yang berhak untuk mengikuti sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum Musprov dilaksanakan. PKenyataannya pemberitahuan disampaikan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Musprov.
4. Persyaratan terkait Calon Ketua Umum PELTI Sumbar periode 2024-2028 harus menyetor biaya kontribusi calon sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus disetor ke Rekening Pelti dan apabila Calon Ketua Umum tidak terplih
maka uang tersebut dinyatakan hilang. Selain itu harus mendapat dukungan dari pemegang hak suara sebanyak 7 (tujuh) dukungan.
Terkait biaya kontribusi calon Ketum akhirnya dihapuskan karena banyaknya protes dari Pengurus PELTI Kabupaten/Kota dan pemerhati tenis Sumatera Barat. Padahal dalam AD/ART 2022- 2027 Pasal 21 ayat 7, untuk persyaratan dukungan hanya ditentukan pada pemilihan Ketua Umum PP Pelti (AD ART 2022 -2027 Pasal 26 ayat 6).
5. Ketua Umum PELTI Sumbar melakukan penggantian Pengurus Provinsi PELTI Sumatera Barat tanpa melalui rapat pleno anggota hal bertentangan dengan Pasal 30 ayat 6 AD ART 2022 -2027.
6. Selama kepimpimpinan Prof. Syahrial Bakhtiar menjadi Ketua Umum PELTI Sumatera Barat, kurang perhatian terhadap organisasi PELTI dan tidak
melaksanakan rapat kerja, evaluas. Hal ini terjadi karena ybs juga menjabat sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga Lain. Disamping itu terhadap altet-atlet Tenis Junior yang berprestasi ybs juga kurang memberikan apresiasi.
“Khusus kepada Ketua KONI Sumbar, kami mohon kepada Bapak untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai persyaratan pengukuhan
Prof Syahrial Bakhtiar oleh ketua umum PP PELTI menjadi Ketua Umum PELTI Sumatera Barat periode 2024-2028 sebagaimana diatur dalam AD/ART PELTI 2022-2027 pasal 15 ayat b,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.