Padang, majalahintrust.com —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selama tahun 2023 menangani sejumlah kasus yang cukup menarik perhatian hal tersebut disampaikan oleh Kajari Padang M Fatria saat menyampaikan capaian Kejari Padang ditahun 2023 pada hari Jumat (29/12) di Kantor Kejari Padang.
Dihadapan awak media Fatria mengatakan selama 2023 ada sekitar 1023 perkara Pra Penuntutan, 1068 Penuntutan perkara, eksekusi sebanyak 859 perkara dan upaya hukum sebanyak 46 perkara.
Ditahun ini ia juga menabahkan sebanyak 16 kasus di Kejari Padang dilakukan Restorative Justice (RJ). Fatria mengatakan diantaranya adalah 6 kasus narkotika dan 10 kasus Oharda yang mendapatkan RJ dari Kejari Padang.
Sementara itu untuk pidana khusus ditahun 2023 Kejari Padang setidaknya melakukan penyidikan terhadap 3 buah perkara yakni dugaan tindak pidana penyalah gunaan anggaran kemahasiswaan di Unand tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 613.085.180. Untuk kasus ini Fatria menyebutkan kasus terus berlanjut dengan pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian juga Fatria mengatakan Kejari juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Dugaan Kerugian Negara berkisar Rp. 1.433.085.000.
“Terkait kasus ini kita sedang menunggu perhitungan negara oleh BPKP berapa jumlah pasti dari total kerugian negara akibat kasus tersebut,”katanya.
Sementara itu untuk kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Centre of Excellence) Sektor Lainnya pada SMK Pertanian Pembangunan Padang Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Kejari Padang masih terus melanjutkan penyelidikan terkait dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 257.232.068 tersebut.
Fatria mengatakan untuk kasus tersebut akan segera ditingkatkan ke pra penuntutan. Hingga saat ini dalam kasus tersebut sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang yakni Mantan kepala sekolah serta kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian ia mengatakan ditahun 2023 juga terdapat dua peraka yang masuk ketahap penuntutan diantaranya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain pada dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Sumbar TA 2021 dimana kasus tersebut dilimpahkan kejati Sumbar ke kejari Padang.
Fatria mengatakan untuk saat ini kasus korupsi penyediaan bibit tersebut sudah memasuki proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus tersebut ia juga menambahkan terdapat 6 orang tersangka yang diamankan oleh Kejati Sumbar beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini dugaan kerugian negara ditaksir diangka Rp. 7.365.458.205,-.
Kemudian kasus lainnya yang sudah masuk ke tahap penuntutan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsidalam pekerjaan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumbar Tahun Anggaran 2021. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp. 731.699.189,22 dimana ditetapkan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam tahap proses sidang.
Kemudian ditahun 2023 dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum Kejari Padang juga melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya adalah Jaksa Masuk Sekolah. Fatria mengatakan kegiatan Jaksa masuk sekolah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kejari Padang dalam edukasi masyarakat perihal persoalan hukum terkhususnya kalangan remaja dan pelajar dalam pencegahan kenakalan remaja, bahaya narkoba dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi siswa. Realisasi dari kegiatan tersebut berhasil dilakukan di beberapa sekolah di kota Padang.
Tidak hanya di sekolah Kejari juga melakukan penyuluhan di beberapa instansi dan lembaga seperti penyuluhan hukum di Dinas Pendidikan kota Padang, Penyuluhan hukum terkait TPKS di GOW Padang, serta penyuluhan Hukum terkait TPKS di BUMD PDAM Padang.
Selain itu Kejari Padang ditahun 2023 juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara yang inkrah sebanyak 498 Perkara. Fatria mengatakan barang bukti yang telah dimusnakan diantaranya 18,3 Kg narkotika jenis ganja, 213 gr narkotika jenis sabu-sabu, 7 dus rokok illegal 2514 pcs kotak obat illegal kemudian, 30 pucuk sajam dan 150 botol minuman beralkohol.
“Kemudian ditahun 2023 juga dilakukan penjualan barnag rampasan dari 33 perkara dengan total Rp. 62.475.000, kemudian barang rampasan yang dilelang secara online sebanyak 4 perkara dengan total Rp. 1.246.660.555. Selain itu Kejari Padang juga menyerahkan uang rampasan yang disetorkan ke khas negara dari 66 perkara sebanyak Rp. 19.019.500 sehingga total keseluruhan mencapai Rp. 1.328.155.055,”tutupnya.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.