Sidang Dugaan Serobot Tanah di Koto Tangah Kembali Ditunda : Kuasa Hukum Pelapor Sesalkan Terdakwa Tiga Kali Mangkir Sidang
PADANG, Intrust – Kuasa hukum pelapor sesalkan tidak datangnya terdakwa atas nama Hosen Indra ( Tjo Kiam Ho) pada sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) atas dugaan penyerobotan tanah di kawasan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah.
Efendi (pelapor) melalui kuasa hukumnya Yutiasa Fakho menuturkan, kliennya sebenarnya menjadi korban. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir, namun baru dua bulan perkara tersebut baru naik.
Ia meminta agar, kliennya mendapatkan rasa keadilan. Karena, selama ini telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hosen Indra di atas tanah Efendi yang sudah bersertifikat. Dalam kasus tersebut, Polresta Padang telah menetapkan tersangka.
“Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas Ia Padang, sudah tiga kali sidang ini ditunda. Alasan penundaan karena terdakwa sakit. Kami pihak kuasa hukum, agak kecewa,” ujar Fakho usai persidangan, Kamis (2/5) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Ditambahkannya, keadilan yang dituntut oleh klien kami ini menjadi tertunda juga.
Ia berharap, perkara ini segera diselesaikan dan bisa mendapatkan kepastian hukum. Begitu juga dengan terdakwa yang seharusnya bisa juga mendapatkan putusan yang memang seharusnya didapatkan.
“Jadi kalau ditunda terus, kapan kepastian hukum ada diperoleh. Baik bagi kami sebagai korban, maupun dia sebagai terdakwa. Kami berharap perkara ini bisa tuntas,” tuturnya.
“Dalam kasus ini klien kami ini juga dilaporkan oleh Hosen Indra (terlapor) atas dugaan penyerobotan tanah, karena klien kami memasang benner di pagar yang terletak di atas tanah klien kami,” ucapnya.
Sementara menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yaitu Jefrinaldi dan Syafri, saat ini kliennya sedang sakit.
“Karena klien kami baru saja menjalani operasi di bagian kepala yang disebabkan penyakit struk yang dialaminya, untuk itu klien kami tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini,” katanya.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, PH terdakwa juga memperlihatkan bukti surat rekam medis dari rumah sakit, yang langsung ditanda tangani oleh dokter kepada hakim.
Pada sidang tipiring tersebut hakim tunggal Ferry Hardiansyah, menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu berkas surat sakitnya dan selanjutnya, menunggu dari pengadilan sampai waktu yang belum ditentukan,” ucapnya tegas sembari memukul palu.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.