PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi terkait kasus dugaan pencemaraan nama baiknya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual. Pasalnya, saksi tidak dapat hadir di persidangan karena sedang menjalankan tugas.
Menurut keterangan Mulyadi, pada peristiwa tersebut ada kelompok-kelompok yang marah, namun ia dapat meredamnya. “Namun demikian saya sudah memaafkan ketiga terdakwa ini majelis,” kata Mulyadi secara virtual.
Mulyadi menambahkan, adanya permintaan maaf dari terdakwa telah diberitahukan kepada staf pribadinya. “Permintaan maaf itu sudah dilakukan secara terbuka dan sudah disampaikan oleh staf pribadi saya,” ujarnya.
Saksi menuturkan, pernah melihat postingan tersebut. “Ya itu benar foto saya bersama istri saya, tapi tidak ingat tahun berapa dan saya juga tidak tahu mengapa foto itu bisa keluar,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, saksi Mulyadi membenarkan bahwa tanda tangan yang di dalam berkas, merupakan tanda tangan saksi.
Terhadap keterangan saksi, tiga terdakwa yaitu, Eri Syofiar, Robby Putra Eryus,dan Rozi Hendra, yang menjalani sidang melalui virtual, mengaku lega.
“Terimakasih sudah memaafkan kami Pak Mulyadi,” ucap para terdakwa.
Saksi lainnya yaitu Indra Catri mengaku, pernah didatangi terdakwa Eri Syofiar sewaktu di rumah dinas. “Waktu Eri datang ke tempat saya, terdakwa mengaku dia lah yang membuat akun itu melalui anaknya. Lalu terdakwa Eri dan Rozi Hendra yang mempostingnya,” ucap saksi.
Usai Indra Catri memberikan keterangannya, majelis hakim pun menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait keterangan saksi.
Terdakwa Eri Syofiar pun membenarkan keterangan saksi. “Akun itu dibuat atas keinginan saya sendiri majelis,” ujarnya.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Robby Putra Eryus dan Rozi Hendra tidak menanggapinya.
Sementara saksi lainnya, yakninya Martias Wanto yang merupakan Sekda Agam menerangkan, melihat postingan tersebut sewaktu di kepolisian.
Martias Wanto, terdakwa Eri pernah mengirimkan foto tersebut ke smartphone saksi. “Pernah dikirimkan foto itu, tapi tidak ada kata-kata. Tujuannya pun saya tidak tahu,” terangnya.
Sidang yang diketuai oleh Leba Max Nandoko kembali ditunda dan dilanjutkan pada 16 Oktober 2020 dengan agenda saksi ahli dan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu saat itu ketiga terdakwa, berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan sebuah dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Mar Yanto. Di postingan itu mereka mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.
Akibatnya perbuatan itu para terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. (Kld)