Padang, majalahintrust.com – Dalam perkara korupsi, seseorang masih menyandang status koruptor, jika dia tidak mengajukan gugatan rehabilitasi status hukum, meskipun putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Sumatera Barat Rahmat Wartira SH ketika berdiskusi dengan media, Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Padang.
Kata Rahmat Wartira, aturan rehabilitasi status hukum tersebut diatur dalam Pasal 97 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi bagi terpidana diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan diatur dalam Pasal 97 Ayat 2 KUHAP sebagai berikut : rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Amar putusan pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi : memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 11/1985, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Pengadilan negeri setelah menerima permohonan, kemudian memberikan rehabilitasi yang diminta orang tersebut yang dituangkan dalam bentuk penetapan.
Pria yang akrab disapa Bang Adek ini menyebut, dalam salah satu amar putusan memang ada mengembalikan harkat dan martabat saja. Namun tidak serta merta kembali, karena proses pengembalian dan eksekusinya tidak ada. Proses dalam mencari keadilan tentu harus tuntas.
Selama ini karena proses hukum, seorang terpidana kehilangan seluruh hak-hak kemerdekaan, bahkan dipasung kemerdekaan dia sebagai manusia karena pernah digeledah, dan ditahan.
“Kalau tidak pernah di tipe x statusnya, maka masih itu statusnya. Yang jelas dia tidak pernah men tipe x statusnya. Gugatan rehabilitasi manfaat pertama mentipe x (menghapus) status dan kedua mengembalikan hak-haknya. Kalau ada keputusan yang menghapus status itu, selesai semuanya. Kalau dibiarkan, maka si terpidana membiarkan orang berpikiran liar terhadap dirinya,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.