Sudah Saatnya Perumda Air Minum Kota Padang Pikirkan Langkah Kongkrit Kelola Lingkungan Guna Selamatkan Sumber Air Baku
Oleh : Ridho Syarlinto
Wartawan Majalah Intrust Online
Di dalam kehidupan, air merupakan salah satu elemen terpenting di alam bumi dan semesta ini. Bukan hanya tumbuhan, hewan hingga manusia, semua elemen yang hidup di muka bumi ini sangat membutuhkan air di dalam kehidupannya.
Khusus manusia di muka bumi ini, sangat membutuhkan air bersih. Air bersih adalah salah satu jenis sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan bisa dimanfaatkan oleh manusia, untuk di konsumsi atau dalam melakukan aktifitas mereka sehari hari.
Air bersih berasal dari air hujan, dari mata air, dari pegunungan, dari sungai sungai yang belum tercemar, serta sumber lainnya yang diciptakan oleh Allah SWT. Tanpa air bersih, peradaban manusia tidak akan berjalan, karena air merupakan sumber kehidupan. Di Dalam Alquran surat Al A’raf ayat 160 juga dijelaskan tentang kegunaan air bagi umat manusia.
Dewasa ini, kebutuhan air bersih di Kota Padang semakin meningkat. Salah satu tolok ukur pembuktiannya adalah dengan semakin bertambahnya jumlah pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya lima tahun lampau, Perumda Air Minum Kota Padang memiliki 98.000 pelanggan, di antaranya 84.000 pelanggan aktif dan 14.000 pelanggan non aktif. Sementara di tahun 2020 ini total pelanggan sudah mencapai 125.000 dengan pelanggan aktif 109.000 dan 16.000 pelanggan non aktif.
Sumber air baku Perumda Air Minum Kota Padang berada di tujuh titik yakni di Guo Kecamatan Kuranji, di Lubuk Peraku Kecamatan Lubuk Kilangan, di Palukahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, di Sikayan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh, di Jawa Gadut Limau Manis, di Batang Timbalun Bungus Teluk Kabung, serta Lori Lubuk Minturun.
Guna mengolah sumber air baku menjadi air bersih untuk pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang memiliki 10 IPA (Instalasi Pengolahan Air) untuk pengolahan air permukaan serta sumber air bawah tanah dari puluhan sumur bor, dengan total produksi air sebanyak 1.550 liter per detik.
Rincian IPA yang dimiliki Perumda Air Minum Padang yakni, IPA Gunung Pangilun dengan produksi 500 liter per detik, IPA Ulu Gadut I produksi 50 liter per detik, IPA Ulu Gadut II produksi 50 liter per detik, IPA Lubuk Tempurung 40 liter per detik, IPA Kampung Pinang Bungus produksi 40 liter per detik, IPA Latung Lubuk Minturun produksi 290 liter per detik, IPA Sikayan Balumuik produksi 180 liter per detik, IPA Jawa Gaduik produksi 20 liter per detik, IPA Taban produksi 100 liter per detik, IPA Palukahan produksi 100 liter per detik.
Mutu air bersih yang dialirkan ke masyarakat pun terus di jaga dengan ketat oleh perusahaan, serta sudah sesuai dengan Permenkes No 736/MENKES/PER/VI/2010 dan Permenkes No 492 Tahun 2010.
Meski sumber air baku saat ini sudah banyak, perusahaan air minum pelat merah Kota Bingkuang ini sudah harus memikirkan solusi kongkrit, mencegah debit air di sumber air baku mulai berkurang. Tujuan nya jelas agar perusahaan tidak kewalahan mencukupi air bersih untuk 20 tahun ke depan
Saat ini saja, sudah banyak faktor yang menyebabkan debit air mulai berkurang. Seperti ketersediaan air baku yang masih harus berebut dengan masyarakat. Ini terjadi dalam pemanfaatan sumber air baku di Guo Kuranji yang harus berebut dengan masyarakat setempat untuk kebutuhan pertanian.
Kemudian juga karena banyaknya kegiatan pembalakan hutan secara besar -besaran, membuat hulu sungai yang biasanya ditumbuhi pohon yang rindang, bakal kehilangan daya untuk memainkan peranan sebagai cadangan sumber air.
Gundulnya hutan juga membuat air hujan dengan intensitas sedang maupun tinggi tidak tertahan di hulu, sehingga air langsung ke bawah. Ketika musim kemarau, sumber air pun mengering. Akibatnya pasokan air bersih tak sampai ke masyarakat.
Belum lagi lahan yang dahulunya jadi serapan air di bagian hulu sungai, sudah jadi lahan perumahan masyarakat, pembangunan jalan, serta infrastruktur lain yang membuat serapan air tidak ada lagi.
Perumda Air Minum Kota Padang tentunya harus bisa membangun sinergitas dengan stakeholder terkait, guna menjaga dan mengelola lingkungan bagian hulu sumber air baku dimaksud.
Tindakan reboisasi yang dilakukan perusahaan sebagai upaya preventif agar debit air tetap stabil sudah tepat pada waktu sebelumnya. Hanya saja, intensitasnya belum massif. Oleh karena itu ke depan upaya ini mesti ditingkatkan lagi.
Caranya ialah dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan Sumbar untuk membantu reboisasi hutan, menggandeng perusahaan di Kota Padang untuk mengucurkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) supaya dapat melaksanakan aksi penanaman pohon di hulu sungai.
Langkah lainnya adalah, bagaimana Direksi Perumda Air Minum Kota Padang meminta bantuan ke Pemerintah Pusat untuk membangun bendung, bendungan, embung atau infrastruktur sejenis. Demi menampung air yang mengalir dari sungai-sungai besar di Kota Padang.
Bisa saja melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun infrastruktur, karena selaras juga dengan program mereka, yang sedang giat giatnya membangun bendungan berukuran besar. Apalagi sebagai kategori Kota Besar menuju Kota Metropolitan, sudah sepantasnya juga Kota Padang memiliki bendungan.
Perumda Air Minum Kota Padang juga bisa memaksimalkan peran ninik mamak yang kaumnya memiliki tanah ulayat di hulu sungai, agar memelihara dan menjaga kelestarian hutan. Peran alim ulama pun juga tak bisa ditinggalkan, karena melalui ceramah keagamaan, alim ulama bisa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang pohon.
Tidak kalah pentingnya adalah peranan pemerintah membuat regulasi yang ketat agar penebangan hutan tidak lagi terjadi. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Pasal 34 menyatakan, tanah, bumi dan air dikelola pemerintah sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Langkah kongkrit ini sudah harus dilaksanakan perusahaan mulai dari sekarang, supaya kerusakan lingkungan tidak semakin parah. Jika dilaksanakan sepuluh tahun ke depan, akan lebih besar lagi biaya yang ditimbulkan. (***)