Padang, Intrust – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana tak penuhi panggilan penyidik Polresta Padang, dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Bahkan, Politisi Partai Demokrat tersebut mempraperadilankan Polresta Padang terkait penetapan status tersangka yang diterimanya hingga menunjuk Imra Leri Wahyudi dan rekan sebagai kuasa hukum untuk gugatan tersebut.
“Iya benar, kami diberi kuasa oleh Ilham Maulana untuk gugatan Praperadilan tersebut, sudah didaftarkan tadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang. Sekarang kami menunggu jadwal sidang saja dari PN Padang,” kata Imra saat dihubungi media via seluler, Jumat (27/5/2022).
Imra mengatakan, pihaknya hanya fokus kepada pra peradilan Ilham Maulana. Perkara pokok, kuasa hukumnya masih Yul Akhyari Sastra.
“Kami tim pengacara tidak menangani perkara pokok, kami hanya menangani perkara Praperadilan itu saja,” katanya.
Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu per kepala. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.