Tak Satupun Isi Perda Maupun Perwako Melarang Iklan Rokok Tampil Di Jalanan Umum Kota Padang
Oleh Ir Reri L Tanjung MM
Larangan iklan rokok dimuat di jalanan umum Kota Padang, baik dalam bentuk reklame maupun bilboard dan videotron hingga saat ini tidak ada. Wajar saja pengusaha advertising bisa menayangkan iklan tersebut, karena Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwako) tak satupun memuat tentang larangan itu.
Ada dua peraturan yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yakni Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) no 24 tahun 2012 dan Turunannya adalah Perwako Padang no 26 tahun 2016.
Bahkan dalam rincian poin dari kata mengingat maupun menimbang dari Perda maupun Perwako tersebut, tak mencantumkan PP nomor 109 tahun 2012
Seperti dilihat dari Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) no 24 tahun 2012 Pasal 4 Bab 3 ayat 1 poin a sampai h menjabarkan tentang KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. Sementara ayat 2 dijelaskan tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ditetapkan dengan keputusan Walikota.
Pasal 12 berisi tentang media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan Pukul 21.30. Namun kategori media elektroniknya juga tidak dijabarkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dikutip dari kbbi.kata.web.id, pengertian media elektronik adalah sarana media massa yang mempergunakan alat-alat elektronik modern, misalnya radio, televisi, dan film.
Dalam aturan turunan Perda 24 tahun 2012 adalah Perwako Padang no 26 tahun 2016. Pada Pasal 2 ayat 1 poin a sampai h menjelaskan tentang KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.
Sementara Pasal 3 menjabarkan tentang apa apa saja kategori KTR. Seperti di Pasal 3 ayat 1 fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit, klinik, praktek dokter/dokter gigi/dokter hewan/balai pengobatan,
Pasal 3 ayat 2 menjelaskan tentang pengertian proses belajar mengajar seperti Sekolah Dasar sederajat, Sekolah Menengah Pertama sederajat, sekolah menengah atas sederajat, akademi, politeknik, sekolah tinggi maupun universitas. Tempat pendidikan nonformal seperti lembaga kursus atau pelatihab, taman kanak-kanak sederajat.
Pasal 3 ayat 3 menjelaskan tentang tempat bermain anak, seperti kelompok bermain anak (playgroup) dan tempat penitipan anak.
Pasal 3 ayat 4 menjelaskan tentang tempat ibadah seperti mesjid/mushola, gereja,pura, wihara, klenteng
Pasal 3 ayat 5 menjelaskan tentang angkutan umum seperti bus, mikrolet, taxi, angkot, kereta api, pesawat udara dan kapal laut
Pasal 3 ayat 6 menjelaskan tempat kerja meliputi kantor, pabrik dan gudang
Pasal 3 ayat 7 menjelaskan tentang tempat umum seperti pertokoan, mall, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, ruang tunggu stasiun, gedung pertemuan, hall olahraga, halte, SPBU, dan workshop.
Setelah dibaca dengan seksama Perda no 24 tahun 2012 dan Perwako 25 tahun 2016 ditambah lagi poin mengingat dan menimbang produk hukum Kota Padang tersebut tidak mencantumkan PP no 109 tahun 2012, pengusaha advertising masih bisa memasang iklan rokok di jalanan umum Kota Padang.
Sejumlah Anggota DPRD Padang maupun Pemko Padang telah berupaya merevisi Perda tersebut. Penulis baca dari berita online valora.co.id tertanggal 6 Februari 2023, Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengeluarkan komentar bahwa Revisi Ranperda Kota Padang tentang KTR telah 5 tahun mangkrak
Dalam berita disebutkan bahwa Sejak Rapat Paripurna perihal Revisi Ranperda KTR pada 27 Desember 2017 yang dilaksanakan Anggota DPRD Periode 2014-2019 tidak menemui titik temu. Dari 9 fraksi yang ada, 7 fraksi menolak disahkannya Perda KTR dan hanya dua fraksi menyetujui.
Bahkan Arnedi meminta Pimpinan DPRD Padang segera menyurati Bapemperda DPRD Padang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Apalagi dari 10 Ranperda inisiatif DPRD Padang dan 28 Ranperda Usulan Pemko Padang yang telah ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023, Revisi Ranperda KTR masih belum masuk.
Dengan fakta fakta yang dikemukakan oleh Arnedi Yarmen, penulis berpendapat bahwa Revisi Perda KTR harus menjadi perhatian bersama Pemko Padang dan Anggota DPRD Padang. Agar aturan-aturan yang ada saat ini tidak rancu, sehingga kepastian hukumnya menjadi jelas dan terang benderang. (***)
Penulis adalah Pimpinan Umum Majalah Intrust, Sarjana Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.