PADANG – Puluhan security seruduk Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang Selasa (20/10). Pasalnya mereka tidak terima atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada dua rekannya Effendi Putra 4,5 tahun dan Eko Sulistiyono 1,5 tahun.
Dalam ruangan persidangan, istri dan keluarga terdakwa Efendi Putra terlihat histeris dan menangis sembari memeluk dia. Bahkan istri dari salah satu terdakwa pingsan dan dibawa ke luar ruang sidang
Suasana mencekam sampai keluar PN Padang, puluhan rekan terdakwa masih berteriak sebagai ungkapan aksi solidaritas rekannya, tak terima atas putusan hakim. Beberapa polisi dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terlihat menenangkan security.
Security menunggu mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa keluar dari PN Padang. Tampak juga mobil Dalmas Polresta Padang mengawal aksi satuan pengamanan itu.
Kedua security ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Puluhan satpam tersebut berteriak sambil membuka seragamnya dan memperlihatkan ke majelis hakim, mempertanyakan keadilan bagi rekannya dengan hukuman yang tinggi, karena tak sengaja membunuh dengan maksud membela diri.
“Pengadilan tidak adil, pengadilan sama saja dengan membela maling. Rekan kami membela diri dengan mempertaruhkan nyawanya, dalam keadaan sedang bertugas menjaga aset negara ( Pelabuhan Teluk Bayur). Bagaimana kami bisa menjaga aset negara kalau begini keputusan hakim,” kata salah seorang sejawat dua terdakwa usai hakim menjatuhkan vonis,sembari mengepalkan tangan.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara. “Hal yang meringankan kedua terdakwa, sedang menjalani tugas mengamankan aset negara. Korban masuk ke wilayah terlarang dan kedua terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil. Kedua terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim ketua sidang Leba Max Nandoko.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Julaiddin dan Sonny Dali Rakhmat Cs langsung mengatakan banding.
“Kami tidak puas dengan putusan tersebut, dan kami menyatakan banding. Pertimbangan majelis hakim itu sangat keliru, karena majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara kongkret,” sebut Julaidin.
Ditambahkannya, yang membunuh korban merupakan dirinya sendiri. Siapa yang melihat dan siapa yang menyuruh membawa senjata tajam, ke area yang sudah terlarang dimana pelabuhan tersebut merupakan objek vital negara.
“Security tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kajari Padang Irna menyatakan, pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. (Kld)