Tanahnya Diduga Dirampas Universitas Negeri Padang, Harjanto Tutik Gugat Perdata Kemenkeu dan Kemendikbud Ristek
Sidang Perdana Tak Dihadiri Pihak Tergugat
Padang, majalahintrust – Tak terima tanahnya di klaim milik Universitas Negeri Padang, Harjanto Tutik salah seorang warga Pondok Kecamatan Padang Selatan layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) serta Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Sidang perdana kasus ini pun sudah digelar pada Rabu 14 September lampau di pengadilan yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman itu. Hanya saja pihak dari Kemendikbud Ristek dalam hal ini diwakili Universitas Negeri Padang (UNP) serta dari pihak Kemenkeu tidak hadir pada sidang tersebut.
Kuasa Hukum Harjanto Tutik, Dr Amiziduhu Mendropa kepada majalahintrust.com mengatakan, materi gugatan yang kliennya layangkan adalah Keppres no 32 tahun 1979 pasal 2 dan pasal 3 Pokok pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat
Pokok gugatannya berupa sebidang tanah dengan luas 526 meter persegi di Jalan Arif Rahman Hakim Kawasan Pondok Kota Padang. Tanah itu kondisinya sedang disegel UNP bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumbar – Kepri.
Dahulunya disamping tanah tersebut juga terdapat bangunan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang untuk kegiatan perkuliahan.
“Jadi tanah milik klien saya ini persis di samping depan bangunan STIH-STISIP Padang. Sah saja UNP mengklaim tanah kampus tersebut, tapi tanah klien saya tidak bisa. Karena kami punya bukti kuat kepemilikan tanah itu,” tuturnya.
Bukti kepemilikan sah tanah yang dimiliki Harjanto Tutik kata AM Mendropa adalah, kliennya punya bukti Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tertanggal 22 November 1997. Namun pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 Tertanggal 27 Maret 1998 dengan Luas 526 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
“Akibat dari klaim sepihak dari UNP serta Pihak Kemenkeu, klien saya tak bisa memanfaatkan tanah itu. Jika dihitung-hitung sesuai NJOP tanah disana dengan harga Rp 7 juta satu meter, maka nilai tanah klien saya adalah sekitar Rp 3,5 miliar,” sebut Mendropa.
Pihaknya pun masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk mediasi dengan UNP dan Kemenkeu. Syaratnya pun juga tidak sulit, cukup UNP mengganti tanah yang telah diambil dengan harga Rp 3,5 miliar.
“Sidang berikutnya direncanakan digelar Rabu 21 September ini. Silahkan saja pihak tergugat mediasi dengan kita. Syaratnya pun tidak sulit. Ganti saja tanah klien saya sesuai harga NJOP tersebut ,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi permasalahan ini kepada Rektor UNP Prof Ganefri via whats app, orang nomor satu di kampus tersebut tak merespon pertanyaan yang diajukan media ini.
Seperti dikutip dari hariankoranpadang.com, rencananya UNP menggunakan lahan disana seluas 2810 meter persegi untuk pengembangan laboratorium Fakultas Pariwisata Perhotelan. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.