Tersangkut Kasus Pembebasan Lahan Tol, Terdakwa J dan RN Dapat Dukungan Moril dari Kementerian ATR/BPN
Padang,Intrust – Di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, dua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial J dan RN mendapat dukungan moril dari institusinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dukungan moril itu diberikan dengan hadirnya sejumlah pejabat teras Kementerian ATR/BPN ke Rutan Kelas IIB Padang, Senin (6/6/2022) untuk melihat kondisi J dan RN.
Terdakwa J dan RN merupakan pegawai Kanwil BPN Sumbar dan Mantan Ketua Satgas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk jalan Tol Padang-Pekanbaru.
Hadir pada kesempatan itu Ir. Embun Sari, M.Si selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Sunraizal selalu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Lalu Drs. Kintot Eko Baskoro selaku Inspektur Wilayah IV Kementrian ATR/BPN, Arie Yuriwin Tenaga Ahli, Muhammad Unu Ibnudin, S.E.,M.Si selaku Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumbar Saiful, S.P.,M.H, Ir. Alim Bastian, M.M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Rita Sastra, S.H.,M.H Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heny Susilowati, S.H.,M.Hum Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Selanjutnya, Delni Heriswa, S.H.,M.H Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sangketa, Roni Tejalesmana Kasubdit Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II, serta Pengacara kedua terdakwa Dr. Suharizal.,SH. MH.
“Kami penasehat hukum dan terdakwa sendiri sangat terharu dengan kedatangan pejabat teras atas Kementerian ATR/BPN ini,” ungkap Suharizal.
Menurut Suharizal, kehadiran para pejabat dari Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk apresiasi internal kementerian dan bentuk dukungan moril yang tak ternilai, termasuk bagi pihaknya selaku pengacara.
“Khususnya bagi kami pengacara untuk memastikan keadilan masih berpihak kepada kedua klien kami ini”, tutup Suharizal.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US.
Pada Selasa (5/4/2022) lalu, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.