PADANG, majalahintrust.com – Menjadi seorang jaksa memang dituntut memiliki integritas, keberanian dan kejujuran. Para penegak hukum harus selalu menanamkan komitmen, meneguhkan niat dan tekad untuk keserasian, keadilan, maupun kebenaran.
Selain itu juga masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Sehingga setiap perkara tak ada yang menggantung dan selesai dengan jelas dan terang benderang.
Hal tersebut selalu ditanamkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama. SH. M.H, yang merupakan sosok Jaksa yang tegas serta lugas dalam bertindak.
Bagi pria yang mempunyai hobi olahraga badminton ini, tidak ada rasa takut kecuali kepada Allah SWT sang Pencipta Alam ini. Meskipun itu yang dihadapi dalam penegakan hukum, merupakan orang yang memiliki kekuasaan.
Bagaimana tidak, baru-baru ini kewenangannya sekalu Kasi Pidsus Kejari Padang mengungkap Kasus Korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menyeret Mantan Ketua Umum KONI Padang Agus Suardi yang disebut-sebut tangan kanan mantan Walikota Padang yang juga Gubernur Sumbar saat ini Mahyeldi Ansharullah.
Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan pun cukup fantastis berkisar Rp. 3,1 Milyar. Sebenarnya banyak publik yang ragu akan kasus ini apakah naik atau ” di peti es” oleh Korps Adhyaksa Padang . Namun Therry Gutama membuktikan dengan menaikan perkara tersebut dan saat ini telah masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Selanjutnya Therry juga mengusut, perkara tindak pidana Korupsi KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX yang merugikan negara 300 juta rupiah. Sebelumnya perkara atas nama terdakwa yaitu Dona Sari Dewi diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu.
Dengan kemampuan akademik dibidang hukum dan kecakapannya membuat memori Kasasi, Kandidat doktor Universitas Andalas ini berhasil menang di tingkat kasasi yang diajukan di Mahkamah Agung. Tak sia-sia, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara terdakwa Dona Sari Dewi Manejer Koperasi KJKS Ampalu Nan XX itu. Dengan keluarnya putusan MA tersebut tentunya, Kejari Padang akan segera mengeksekusi terdakwa manajer KJKS tersebut.
Seterusnya pekara korupsi Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koto Lua Kecamatan Pauh yang menyeret manajer KSPPS yang saat ini juga masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum, menjadi Kasi Pidsus Kejari Padang pria yang memilili empat orang anak ini bertugas di Kejari Pasaman Barat. Ia telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana proyek pasca bencana alam tahun 2016 yang dilakukan oleh mantan kepala BPBD Kabupaten Pasaman M Sayuti Pohan bersama rekannya mantan bendahara BPBD Alias yang telah divonis Hakim 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Therry Gutama juga pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Dharmasraya, Pria yang akrab dengan awak media ini juga disebut-sebut mempunyai andil dan peranan mengungkap Kasus mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Marlon Situmeang yang terlibat kasus dugaan korupsi Lahan RSUD Dharmasraya.
Diakui Pria Low Profil ini, dalam dunia hukum, khususnya Kejaksaan, diperlukan keberanian dalam mengambil keputusan yang tegas dan adil, terutama saat menjatuhkan atau melakukan tuntutan sesuai fakta-fakta perbuatan terdakwa. Tidak boleh pilih kasih karena kedudukan semua orang sama di hadapan hukum. (***)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.