PADANG,INTRUST – Tiga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol dikukuhkan melalui rangkaian orasi ilmiah dari masing-masing Prof Dr Taufiqurrahman, M Ag, MHum (Bidang Pemikiran Islam), Prof Dr Salma, MAg (Bidang Hukum Islam), dan Prof Nelmawarni, M. Hum, Ph.D (Bidang Sejarah Peradaban Islam) .
Sidang pengukuhan tiga guru besar kali ini berlangsung di Gedung Auditorium Mahmud Yunus Kampus Lubuk Lintah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (2/6/2022).
Rektor UIN Imam Bonjol Martin Kustati mengatakan pihaknya akan melakukan akselerasi demi bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan perguruan tinggi negeri di UIN Imam Bonjol.
Karenanya, imbuh rektor, pihaknya memberi dukungan berupa program akselerasi bagi dosen yang sedang berjuang untuk sampai pada jenjang jabatan akademik tertinggi tersebut.
“Kita pada 17 Juni akan mengirimkan sebanyak 20 calon guru besar untuk diakselerasi,” ujar rektor saat menyampaikan sambutannya.
Pihaknya akan memberangkatkan calon guru besar tersebut ke Yogyakarta dalam rangka mengikuti proses lebih lanjut.
“Target kami, Tahun 2022 ini akan mengusulkan 10 calon guru besar,” ujar rektor.
Sejauh ini lanjut rektor, bahwa penambahan jumlah guru besar merupakan satu indikator dari perkembangan positif dalam dinamika keilmuan kampus.
“Kita patut bersyukur dan mengapresiasi kepada para guru besar ini, karena perjuangan mencapai jabatan tersebut tidaklah mudah,” katanya.
Rektor Martin Kustari mengakui jumlah guru besar UIN Imam Bonjol saat ini masih sedikit.
Kondisi tersebut disadarinya, lantaran beberapa waktu terakhir relatih banyak para guru besar yang memasuki masa pensiun.
Dalam sidang pengukuhan guru besar UIN Imam Bonjol kali ini, ketiga guru besar menyampaikan orasi ilmiah mereka.
Prof. Dr. Taufiqurrahman menyampaikan orasi berjudul “Altruisme dalam Literasi Intelektual Spiritual Sosial Imam Al-Ghazali”. Prof Dr Salma, MAg menyampaikan orasi berjudul “Transformasi Perempuan Dalam Ranah Hukum”.
Adapun orasi ilmiah Prof Nelmawarni, SAg, MHum, PhD berjudul “Merantau: Kuasa dan Jejaring Sosial Minangkabau”.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.