Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah memulai uji beban Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II pada Senin malam (23/9/2019).
Pengujian beban dilakukan pada ruas KM39 yang memiliki bentang jembatan sepanjang 75 meter dengan menggunakan 16 truk berbobot masing-masing 40 ton terdiri dari uji statis dan dinamis.
“Sesuai rencana, saat saya kunjungan kesini minggu lalu (19/9/2019), malam ini kita lakukan uji beban dinamis dan statis. Tadi yang pertama kita lihat uji dinamis, kemudian yang kedua dengan uji statis dengan jumlah dua truk bertahap hingga 16 truk. Hasilnya dari segi lendutan di tengah bentang lebih kaku dibandingkan perhitungan. Jadi secara umum untuk ruas ini sudah baik dan aman,” kata Menteri Basuki.
Dikatakan Basuki, uji beban akan dilanjutkan pada titik-titik yang memiliki karakteristik khusus, mulai dari panjang bentang, tipe girder, hingga ketinggian. “Setelah selesai uji coba malam ini akan dilanjut di tempat lain. Total ada delapan titik dengan tipe berbeda. Mudah-mudahan akhir Oktober 2019 akan selesai seluruh uji beban, sehingga rencana untuk bisa dioperasikan pada November 2019 insyaAllah bisa dilakukan,” ujarnya.
Basuki mengatakan, pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek menggunakan struktur baja yang menurutnya memiliki karakter lebih fleksibel dari struktur beton. “Baja itu karakternya jika ada kesalahan sedikit dalam konstruksi masih bisa diperbaiki, misalnya tingkat lendutannya kurang kaku, masih bisa ditingkatkan. Alhamdulillah hasil pengujian malam ini sudah bagus. Harapannya di titik lain hasilnya lebih baik,” tutur Basuki.
Uji statis sendiri dilakukan dengan cara kendaraan berat ini berhenti di tengah-tengah jalan tol untuk menguji seberapa statisnya girder dari konstruksi layang tersebut.Uji statis dilakukan untuk mengetahui besar lendutan di tengah bentang jembatan.
Jika hasil uji menunjukkan angka yang lebih kecil dari hasil perhitungan awal, maka berarti lendutannya lebih kaku sehingga lebih baik untuk kekuatan jembatan. Pengujian beban dilakukan lebih dari satu kali untuk mendapatkan hasil yang konsisten.
Sementara uji dinamis dilakukan dengan cara kendaraan berat dijalankan pada jalan tol dengan kecepatan lambat. Uji dinamis bertujuan untuk mencari respon dinamik dengan mengukur frekuensi natural, yang hasilnya kemudian dibandingkan dengan frekuensi alami berdasarkan hasil perhitungan.
Dari hasil uji dinamis juga akan diketahui faktor redaman jembatan dan Dynamic Amplification Factor (DAF), yakni perbandingan antara amplitudo akibat beban dinamis dengan amplitudo akibat beban statis yang akan menunjukkan karakteristik dari jembatan tersebut.
Menteri Basuki mengatakan, meski dari aspek struktur Jalan Tol Layang Cikampek mampu untuk menahan kendaraan bertonase besar (Golongan IV dan V), namun akan dilakukan pembatasan kendaraan dimana yang boleh melintas hanya Golongan I dan II yang bertonase ringan.
“Hal ini terkait manajemen lalu lintas, karena saat masuk jalan tol yang menanjak, kendaraan besar akan melambat dan menimbulkan antrean sehingga terjadi kemacetan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, terkait tarif tol Layang Japek masih dalam tahap pembahasan apakah tarifnya akan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting sehingga tidak membutuhkan Gerbang Tol tersendiri atau akan berbeda sehingga dibutuhkan Gerbang Tol sendiri.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KKJTJ dari unsur pakar yakni Prof. Ir. Jamasri, Ph.D, Dr. Ir. Heru Purnomo, DEA, Ir. Dradjat Hoedajanto, M.Eng. Ph.D, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani.
Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Adrian Priohutomo, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Iwan Zarkasi, Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.(*)