Muaro, majalahintrust.com – Guna menguatkan peran koperasi Pemerintah Kabupaten Sijunjung menggelar pelatihan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan standar operasional prosedur (SOP) bagi koperasi.
Diklat kali ini diikuti 40 orang pengawas dan pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Sijunjung dan digelar selama tiga hari dari tanggal 8-10 Juni 2023, di Hotel Bukik Gadang Muaro
Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah Sijunjung akan terus memperkuat peranan koperasi di Sijunjung sebagai upaya meningkatkan perekonomian sekarang ini.
“Salah satu penguatan yang dilakukan adalah melalui diklat penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan standar operasional prosedur (SOP) bagi koperasi,” ungkapnya.
Ia mengajak para peserta untuk menunjukan yang terbaik karena kita menurutnya punya amanah dalam untuk menjadikan koperasi kategori sehat yang senantiasa terus sehat. Sementara koperasi yang belum sehat diupayakan supaya terjadi peningkatan menjadi kategori sehat.
“Semoga koperasi meberikan kebaikan dan menopang keberhasilan sehingga masyarakat merasakan manfaatnya serta kita semua mendapatkan keberkahan,” harapnya.
Di bagian lain ia meminta agar menjadikan kegiatan ini sebagai pedoman tata laksana koperasi, mengurus sistem koperasi serta dalam hal mengatur hak dan kewajiban anggota, pesannya.
Kepala Dinas Dagperinkop UKM, Yulizar menjelaskan kegiatan itu bermaksud untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus koperasi terkait dengan materi Pemahaman Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, Penyusunan dan Perubahannya, SOP, Penyusunan Peraturn Khusus (Persus) dan sekaligus Praktek untuk semua materi.
Adapun tujuan dari kegiatan itu agar koperasi memiliki AD / ART dan Persus yang sesuai ketentuan dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan koperasi sehingga terjamin keberlanjutan dan pengembangan koperasi di masa yang akan datang,” jelas Yulizar.
Kegiatan itu diikuti peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pengurus atau pengawas koperasi baik Koperasi Unit Desa 4 orang, KPRI 12 orang, KSU 2 orang, Koperasi Karyawan 2 orang, KSP 2 orang, Primkoppol 1 orang dan koperasi serba usaha 17 orang. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.