Padang, Intrust – Polisi telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ilham Maulana Yul Akhyari Sastra mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah praperadilan terkait status hukum yang disematkan kepada kliennya tersebut.
“Masih kami pertimbangkan untuk (praperadilan) itu,” kata Yul Akhyari Sastra dikutip Halonusa.com, Selasa (17/5/2022) malam.
Namun, Yul tak membeberkan pertimbangan pihaknya mengambil langkah tersebut dan menyebut bahwa pihaknya akan menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalaupun nanti tidak dilakukan praperadilan, kami akan taati proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dirinya juga angkat bicara terkait ketidakhadiran kliennya dalam proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/5/2022).
“Kami telah menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, kami jelaskan bahwa Ilham Maulana sedang melaksanakan tugasnya sebagai anggota legislatif ke luar daerah,” ucapnya.
Yul mengeklaim bahwa kliennya akan selalu taat pada hukum dan proses yang sedang berjalan.
“Jika tak ada aral melintang, kemungkinan pemeriksaan Ilham Maulana akan dilakukan ulang pada Jumat (27/5/2022) mendatang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.