Padang – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar melalui Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Air Minum, laksanakan Penandatangan Kerjasama (PKS) kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dengan Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) yang tersebar di 10 Kabupaten secara virtual, Selasa (23/2).
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Kusworo Darpito dalam sambutannya menyampaikan, pada tahun 2021 terdapat adanya penambahan lokasi dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih memperhatikan dengan serius dalam penyelesaian lokasi PAMSIMAS, khususnya yang tidak berfungsi atau berfungsi sebahagian dengan memanfaatkan sumber dana yang ada. Sehingga sarana yang tidak berfungsi dapat diperbaiki dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut Kusworo Darpito mengatakan, program PAMSIMAS III di provinsi Sumatera Barat dari tahun 2008 – 2019 telah dilaksanakan pada 1.871 lokasi/desa.
Untuk tahun 2020 dengan sumber dana APBN dan APBD, telah dilaksanakan pada 122 lokasi/desa, dengan total lokasi pasca sebanyak 1.993 lokasi. Akan tetapi sebanyak 1.735 lokasi berfungsi baik, sisanya berstatus tidak berfungsi dan berfungsi sebahagian. Hal ini disebabkan oleh banyak permasalahan seperti operasional yang kurang maksimal dan permasalahan internal lainnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Air Minum Prastyo Budi Luhur mengharapkan kepada KKM untuk dapat mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif pada tahap pelaksanaan, rencana pemeliharaan dan juga mengawasi serta memberi masukan untuk berbagai kebijakan dan pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan pelayanan dasar, menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin, kaum perempuan dan masyarakat penyandang disabilitas di wilayahnya.
Kemudian sebut Luluk, membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan, dan keuangan yang dibawah kendali KKM, membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar. (*)