Padang – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Hubdat) mencanangkan tahun 2023 Zero ODOL (Over Dimensi Over Loading) di jalan raya.
Mengingat tekad tersebut dicanangkan sekitar dua tahun lagi, Balai Pengelola Tranaportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat mulai saat ini, mempersiapkan strategi mumpuni, demi mewujudkan target itu.
Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyana memaparkan , cara pertama untuk menegakkan disiplin supaya Zero ODOL adalah, melakukan penegakan hukum dengan tegas, supaya ada efek jera bagi pemilik kendaraan.
“Sekaligus memberikan contoh kepada pemilik kendaraan lain, bahwa peraturan ODOL ini ada. Di Sumbar sudah dua kasus kita laporkan ke penegak hukum,”ucap Deny dengan nada serius.
Strategi kedua adalah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten kota se Sumbar, agar benar benar menerapkan uji kir kepada kendaraan besar, agar mereka tidak ODOL.
Strategi ketiga adalah dengan memaksimalkan peran UPPKB atau yang dikenal dengan jembatan timbang. Perannya sebut Deny adalah melakukan terapi dengan normalisasi kendaraan temuan di lapangan.
“Kalau dirasa tidak sesuai, kita didorong agar terlebih dahulu dilakukan normalisasi kendaraan mereka. Kemudian di lapangan kalau membahayakan, mereka diminta transfer muatan,”jelasnya.
Cara lainnya adalah memaksa memberhentikan untuk sementara kendaraan yang diduga ODOL atau ditangguhkan perjalanannya apabila tidak memenuhi ketentuan.
“Tentunya semua itu bisa kita lakukan. Namun terlebih dahulu kita sosialisasikan secara berkesinambungan. Sosialisasi dengan Dishub kabupaten kota dan Organda serta pemilik truk,”ungkapnya.
Pihaknya juga telah membuat semacam kartu chip dan sertifikat uji untuk menyimpan data asli kendaraan. Disana ada nantinya gambar eksisting kendaraan. Jika ada perbedaan, maka akan terbaca di kartu ini. Sertifikat uji ini akan diperpanjang setiap enam bulan sekali.
“Kartu ini juga telah kita berlakukan, namun belum sempurna, karena ada temuan pemalsuan kartu uji dan sertifikat uji di lapangan.Sudah kita tindak lanjuti dan ditangani oleh Polda Sumbar melalui Diskrimsus dan telah dilakukan penyelidikan. Kedepan kita lebih sempurnakan lagi, agar tidak mudah dipalsukan,”tutupnya.(ridho).