Padang, Intrust – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree H Algamar mengatakan, surat edaran HET tersebut ditunjukan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
“Tujuan dari peraturan HET tersebut, agar migor tidak langka di pasaran dan masyarakat tidak ada yang mengantri dalam berebut dalam membeli migor. Nantinya kita didaerah menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,” kata Andree, Kamis (17/3).
Di sisi lain Andree menegaskan, kepada pemilik ritel maupun swalayan di Kota Padang mengimbau agar jangan mengambil keuntungan terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Kepada pengelola ritel maupun swalayan hendaknya juga jangan mengambil keuntungan terlalu tinggi dalam kondisi saat ini. Untuk operasi pasar memang tidak ada dan dilarang. Namun jelang Ramadhan ini pihak Disdag akan terus memonitor pergerakan harga sembari adanya aturan perkembangan tentang HET migor dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Selain itu, Andree menuturkan, pihaknya juga akan mengontrol dan melakukan sidak tentang ketersediaan migor curah di pasaran yang dilaporkan juga saat ini juga langka di pasaran. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.