Dharmasraya, Intrust – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dharmasraya H Adlisman, menyampaikan jawaban Bupati Dharmasraya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tiga Ranperda di depan pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
Dikatakan, pelaksanaan anggaran tahun 2021 merupakan salah satu indikator kinerja dalam pencapaian keberhasilan pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD, beberapa hari lalu di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.
Terkait dengan kebijakan anggaran yang dilaksanakan matanya merupakan hasil penggalian potensi yang diperoleh melalui berbagai wahana seperti kunjungan lapangan, Musrenbang tingkat nagari sampai kabupaten, kajian teknokrasi dan berbagai pemangku kepentingan maupun penyesuaian dengan prioritas pembangunan provinsi ataupun nasional.
Selain itu ulasnya, dalam menghadapi dinamika baru pasca pandemi Covid-19 kebijakan anggaran fokus diarahkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat baik terkait infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi secara langsung maupun dalam bentuk permodalan yang akan menjadi daya ungkit untuk berusaha dan melakukan kegiatan yang sebelumnya mengalami kendala.
Adanya bantuan yang disalurkan melalui pokok-pokok pikiran DPR-RI melalui surat dari Kementerian PUPR yang ditujukan kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III sebanyak 200 usulan calon penerima bantuan dengan 75 usulan berada di Nagari Sungai Dareh.
Mengenai pernyataan di atas bupati mengatakan adanya kesalahpahaman terkait data usulan calon penerima bantuan yang dikeluarkan oleh kementerian PUPR dengan data usulan Wali Nagari Sungai Dareh terhadap bantuan tersebut. Bupati juga menyikapi hal tersebut dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan Wali Nagari Sungai Dareh.
Menjawab kekosongan jabatan Wakil Bupati Dharmasraya, pihak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan pertimbangkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Berikut tiga Ranperda yang segera dibahas DPRD Dharmasraya yakni;
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Bupati yang diwakili Sekdakab H Adlisman di akhir jawabannya menyampaikan akan segera melakukan evaluasi terkait adanya tanggapan, pertanyaan, dan saran anggota dewan dan akan disampaikan pada rapat-rapat selanjutnya. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.