Jakarta – Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 sebesar Rp 120,21 triliun. Dalam bidang penyediaan perumahan, Kementerian PUPR mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 8,48 triliun.
Anggaran tersebut tidak termasuk anggaran subsidi KPR Sejahtera yang digulirkan Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dari total Rp 8,48 triliun, separuhnya yakni Rp 4,36 triliun akan digunakan untuk pengentasan rumah tidak layak huni masyarakat miskin yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Tahun 2020, Program BSPS ditargetkan menjangkau 175 ribu rumah dengan dua kategori. Pertama BSPS Pembangunan Baru sebanyak Rp 25.365 unit termasuk rumah tidak layak huni yang ada di 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kedua BSPS Peningkatan Kualitas sebanyak 150.000 unit.
Meski setiap tahunnya menganggarkan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, namun kemampuan Pemerintah dalam hal pendanaan masih terbatas dibandingkan jumlahnya di Indonesia yang masih tinggi.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong
Untuk penyediaan Rumah Susun (Rusun) dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,14 trliun untuk membangun sebanyak 4.799 unit. Penyediaan Rumah Khusus (Rusus) bagi nelayan, pekerja, aparat negara di kawasan perbatasan, warga terdampak bencana dianggarkan sebesar Rp 470 miliar untuk 2.000 unit.
Dukungan pemerintah kepada pengembang perumahan rumah subsidi melalui pembangunan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dianggarkan sebesar Rp 200 miliar untuk 22.500 Unit.(*)