Sawahlunto, majalahintrust.com – Polsek Muaro Kalaban beserta gabungan personel Polres Sawahlunto dan Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan pencurian bantalan rel kereta api yang terjadi di Stasiun Muaro Kalaban, Dusun Balai, Desa Muaro Kalaban, Senin (14/11) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku berinisial AF warga Desa Muaro Kalaban dan YH warga Kota Solok berhasil ditangkap.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputar Stasiun Muaro Kalaban yang kemudian diangkat ke mobil pick up hitam dengan nomor plat BA-8446-EC.
“Bersama anggota piket kita meluncur ke TKP yang dibagi 2 tim untuk melakukan pengepungan. Saat mobil pelaku keluar dari arah Stasiun menuju arah Solok, kemudian anggota berusaha menghentikan kendaraan tersebut namun tidak di gubris oleh pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan saat petugas hendak mencoba menghentikan kendaraan mobil pick up merk Mitsubishi Colt T tersebut, pengemudi terlihat menambah kecepatan laju kendaraan ke arah Kota Solok sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Untuk menghentikan laju kendaraan, personel terpaksa mengambil tindakan pertama dengan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali dan pengemudi langsung menghentikan kendaraannya,” ungkap Iptu Elfi Heri.
Pada penyergapan, ditemukan bantalan rel kereta api sebanyak 19 buah yang langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sawahlunto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.