Sidang Perdana Perkara Penipuan Jual Beli Mobil Melibatkan Oknum Ibu Bhayangkari Polres Pariaman Dimulai
Padang, majalahintrust.com – Sidang perdana perkara pidana umum dugaan penipuan jual beli mobil digelar Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro SH, MH dengan hakim anggota Anton Rizal Setiawan SH, MH dan Acep Sopian Sauri SH,MH.
Dua terdakwa Diana Fitri dan Yuga Nugraha terlihat duduk memakai rompi merah di kursi pesakitan, sembari mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar Emiliana Trisna
Dari pantauan media di ruang sidang tersebut Kuasa Hukum Diana Fitri, Gilang Ramadhan beserta rekan mengajukan upaya penangguhan penahanan melalui surat kepada majelis hakim.
Namun Hakim Ketua bertanya kepada Kuasa Hukum Diana Fitri. “Siapa saja penjamin terdakwa untuk dilakukan penangguhan penahanan. Selanjutnya apakah hanya orang saja yang menjamin, atau tidak jaminan yang lain,” ucapnya.
Sidang yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa Diana Fitri.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari yang dirugikan sekitar Rp 494 juta.
Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum Ibu Bhayangkari dan Yuga Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023.
Diketahui, Diana Fitri dan Yuga Nugraha dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Bambang)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.