Padang, majalahintrust.com – Sidang Pra Peradilan selebgram terkenal Sumatera Barat Usrianti atau yang dikenal Usi Gomes digelar marathon selama tujuh hari di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.
Sidang hari kedua digelar pada Kamis (7/11/2024) dengan hakim tunggal Said Amrizal Zufri dengan agenda penyerahan berkas permohonan pra peradilan dari pemohon.
Usi Gomes diwakili Kuasa Hukum Ricky Hadiputra SH, Mirza Ardila SH, Ilham Fajri SH dan Ibnu Fadillah Mirza SH dari Kantor Hukum Francis Law Office. Sementara dari pihak BBPOM Padang hadir Tim Kuasa Hukum BPOM Pusat.
Said Hamrizal dalam persidangan mengatakan, sidang dilaksanakan secara marathon selama satu minggu. Diharapkan kepada pihak Pemohon Usrianti dan pihak Termohon BBPOM Pusat agar menghadiri persidangan tepat waktu.
“Agenda sidang hari ketiga yang dilaksanakan Jumat (8/11/2024) mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Usrianti dalam permohonan tertulis meminta kepada hakim majelis untuk mengabulkan total keseluruhan 10 poin.
Dalam permohonan itu disebutkan, tindakan yang dilakukan oleh BBPOM Padang bersama Polda Sumbar, dimulai dari penangkapan kliennya, penggeledahan dirumah kliennya, penyitaan barang bukti, hingga ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Masih dalam keterangan itu, Usrianti memohon kepada hakim yang mengadili perkara untuk mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan, sebanyak 10 poin
Diantaranya yakni menyatakan penetapan tersangka atas nama Usrianti tidak sah dan melawan hukum. Karena tidak melakukan tidak pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Kemudian perbuatan termohon yang menetapkan Usrianti sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPP/06/BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dalam laporan kejadian nomor : LK/06/ BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta segalanya surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud adalah tidak sah menurut hukum.
Pemohon juga menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum. Serta memohon kepada majelis hakim memulihkan hak pemohon secara keseluruhan.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.