Tanah Datar, majalahinstrust.com – Seluruh Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Sumatera Barat
Workshop mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Reformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Workshop menghadirkan narasumber masing masing Dra. Dessy Adin M.M., M.Si., CA, CGCAE selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, dengan materi “Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi Desa”
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A P Pardede SH, MH dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Hukum atas Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa”.
Dr Syukriah HG, SH, M. Hum Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat dengan materi Mekanisme Penyaluran dan Pertangungjawaban Dana Desa, dan Dr Adi Prasetya SE, M. M
Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi desa, Daaerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan materi Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengembangan dan Inovasi Desa.
Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana mewakili Pjs Bupati Tanah Datar mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terimakasih kepada BPKP yang telah menunjuk Tanah Datar sebagai salah satu lokasi workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Sumatera Barat.
“Kami mengucapkan terimaksih banyak kepada kepada BPKP yang telah menunjuk Tanah Datar sebagai salah satu lokasi untuk mensosialisasikan program yang dirasa sangat penting bagaimana menciptakan pelayanan yang bersih dan akuntabel di Tanah Datar ini,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, menjadi Wali Nagari tidak ada bedanya dengan kepala daerah bupati ataupun walikota. Wali Nagari adalah pemimpin dalam masyarakat baik dalam bidang pemerintahan hukum dan sosial maupun sosial kemasyarakatan pemberdayaan dan pembangunan.
Oleh karena itu Wali Nagari harus mampu menjalankan tugas sebagai pemimpin dengan memahami aturan hukum dengan berpedoman pada aturan dan regulasi yang ada.
Setidaknya ada tiga kementerian yang menjadi induk bagi pemerintahan nagari yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari), Kementerian Desa dan PDT, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Banyak regulasi yang harus ditaati oleh pemerintah nagari, ditambah lagi aturan berubah setiap tahun. Oleh karena itu, wali nagari diharapkan belajar cepat memahami aturan atau regulasi yang diitetapkan pemerintah,” tambah Sekda.
Untuk melaksanakan kegitan yang telah dituangkan dalam APBNagari tentu harus ada pertanggungjawaban. Apalagi pengelola kegiatan dan melaksanakan kegiatan tiap tahun mencapai miliaran rupiah.
Selain itu Wali Nagari di Tanah Datar memiliki latar belakang pendidikan dan ekonomi yang berbeda. Untuk itu Wali Nagari perlu diberikan pembekalan tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan desa agar di masa mendatang tidak ada wali nagari yang tersandung kasus hukum.
“Kita berharap di Tanah Datar di masa akan datang tidak ada Wali Nagari yang berurusan dengan hukum, baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Apalagi saat ini jabatan wali nagari ini diperbanjang menjadi 8 tahun,” tegas Sekda Iqbal. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.