Jakarta – Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya dilakukan pada kawasan yang telah berkembang, namun juga daerah perbatasan, pula-pulau kecil, dan terdepan. Untuk membangun kawasan perbatasan, Kementerian PUPR memprogramkan pembangunan sebanyak 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di 5 Provinsi.
“Dari 11 PLBN, satu yang selesai yakni PLBN Sota di Merauke karena memang dibangun tahun 2019, lainnya akan dimulai pembangunannya tahun 2020. Untuk PLBN Sota, Menteri Polhukam akan melaporkan kepada Presiden tentang kesiapan untuk dapat diresmikan,” kata Menteri Basuki usai menghadiri Rakor PLBN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
10 PLBN lainnya yakni PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dan Sei Kelik di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Sei Pancang Sebatik, Long Midang, dan Labang di Kabupaten Nunukan dan Long Nawang di Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara, Serasan di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, Oepoli di Kabupaten Kupang dan Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Menteri Basuki, 10 PLBN tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2020, kecuali PLBN Oepoli ini yang masih menunggu kesepakatan batas negara antara Menlu RI dengan Menlu Timor Leste. Total kebutuhan anggaran pembangunan 11 PLBN ini diperkirakan sebesar Rp 651 miliar yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2020.
Menteri Basuki menyampaikan pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan untuk pos lintas batas negara, namun juga akan didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, salah satunya dengan dibangunnya pasar. Dengan demikian kehadiran PLBN akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Fasilitas lain yang dibangun adalah bangunan utama, bangunan pemeriksa terpadu kedatangan, klinik, carwash/disinfectant, jembatan timbang, pemindai truk, bangunan pemeriksaan keberangkatan, gudang sita, bangunan utilitas, bangunan check point dan monumen.
Selain itu, dibangun juga jalan paralel perbatasan, jalan akses menuju pos lintas batas dan pengembangan infrastruktur permukiman di kawasan perbatasan seperti jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, dan penyediaan air bersih.
Pembangunan 11 PLBN telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. (*)