Padang – Harapan masyarakat Sumatera Barat agar ruas jalan nasional Lintas Tengah Sumatera Muaro Kalaban hingga ke Batas Riau dan Batas Jambi agar bisa diperbaiki, akhirnya bisa diwujudkan.
Diretorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksaaan Jalan Nasional (BPJN) III Padang sudah mulai bekerja membenahi ruas jalan, yang mengalami kerusakan cukup parah tersebut sepanjang 147 km.
Kontraktor pelaksana Cahaya Tunggal Abadi (CTA) diamanahkan untuk mengatasi kerusakan pada ruas yang dinilai memiliki peranan penting, sebagai jalur transportasi utama pengangkutan barang di Sumbar.
“Sudah tanda tangan kontrak, rekanan sudah mulai bekerja. Nilai kontraknya Rp 55 miliar dari pagu anggaran Rp 69 miliar,”ungkap Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Sumbar, BPJN III Padang, Elsa Putra Priandi ST.MT kepada majalahintrust.com
Saat ini kata Andi, pihaknya meminta kepada rekanan untuk fokus terlebih dahulu menyapu semua lobang dijalan dengan lapis agregat dan lapis pondasi. Agar jalan bisa dilalui oleh kendaraan dengan baik.
Pembersihan ruang milik jalan (Rumija) pun sebut Andi sudah dilakukan sepanjang 30 km. Sementara untuk tindakan rekontruksi bakal dilakukan setelah lebaran.
“Ada sisa waktu dua minggu untuk melakukan tindakan sapu lobang dijalan, mengantisipasi arus mudik. Untuk perkerasan kita sudah mobilisasi alat. Setelah lebaran baru kita benahi semua,”jelasnya.
Terkait keraguan banyak pihak dengan diamanahkannya PT Cahaya Tunggal Abadi (CTA) untuk melaksanakan rehabilitasi jalan di ruas dimaksud, Andi menyebut sudah mempersiapkan strategi khusus, agar pekerjaan bisa terlaksana sesuai tepat mutu dan tepat waktu.
Namun yang paling penting bagi Andi adalah, bagaimana pekerjaan yang dilakukan mengikuti aturan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat banyak bisa memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun.
“Konsultan supervisi ada, akan kita minta untuk disiplin mengawasi. PPK juga kita minta bertegas tegas. Prosedur kontrak juga harus diterapkan dengan baik. Jangan kaget di kemudian hari bakal putus kontrak apabila tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya.
Walaupun nilai kontrak yang ditetapkan turun cukup banyak dari pagu anggaran yang sudah disediakan yakni hampir 20 persen, bagi Andi itu sudah sesuai dengan nilai yang rekanan tawarkan.
“Kita tentu tak bisa intervensi penawaran rekanan. Kalau mereka laksanakan sebesar Rp 55 miliar ya harus dilaksanakan dengan baik. Mereka harus mengikuti aturan kontrak,” tutupnya. (ridho)