PADANG –Penetapan Bupati Agam, Indra Catri sebagai tersangka penyidiik Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang diduga terlibat ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi di unggahan media sosial, dinilai pakar hukum pakar hukum Universitas
Andalas ( Unand) Prof. Elwi Danil harus dilihat dari kacamata hukum dan bukan tidak bisa dikaitkan dengan unsur politik.
Menurut Prof Elwi Danil, kewenangan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri, Untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14.
” Dalam KHUP disitu dikatakan tersangka adalah seseorang adalah seorang, yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” katanya kepada Media Rabu (12/8)
Mantan dekan Fakultas Hukum Unand itu menerangkan, jadi syarat untuk bisa menetapkan seorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan,
” Apa yang dimaksud bukti permulaan dalam KUHAP tidak dijelaskan, akan tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam putusannya tahun 2014 menetapkan bahwa bukti permulaan itu dua alat bukti, sebagai mana tersebut dalam pasal 184 KUHAP.” terangnya
Elwi Danil menjelaskan, apabila sudah ada dua alat bukti penyidik dapat menetapkan seorang jadi tersangka pelaku tindak pidana.
” Bisa saja keterangan saksi, Ahli, bisa bukti surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Kalau keterangan terdakwa nanti di Pengadilan.” ungkapnya.
Disisi lain, terkait adanya unsur politik, mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, asumsi orang boleh saja beranggapan demikian. Namun, kebetulan yang ditetapkan tersangka adalah orang terkait dalam kehidupan politik praktis.
” Jadi melihat hukum tidak boleh dilihat dalam kacamata politik, Saya curiga malahan jangan-jangan orang mengatakan ini kecenderungan politik disitu, justru orang yang itu orang yang menduga itu yang bermain politik,” katanya.
Guru besar Fakultas Hukum Unand itu menerangkan, jadi hukum dilihat dalam pemahaman hukum dan logika hukum itu sendiri.
” Selama polisi telah menentukan dua alat bukti, jadi polisi boleh menetapkan sebagai tersangka.” imbuhnya.
Ditegaskan Elwi Danil, kalau ada keberatan untuk itu, ada saluran hukum untuk mengujinya dalam hal ini pra peradilan Intinya jangan melihat hukum dalam kacamata politik.
” Jadi polisi telah menetapkan tersangka polisi tidak boleh mundur, kalau mundur berarti mencoreng mukanya sendiri. “
tukuknya.
Seperti diketahui, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
“Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020. (kLD)