Solsel – Untuk menciptakan kesadaran hukum berlalu lintas, Kejaksaan Negeri Solok Selatan mewajibkan setiap jajaran yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Itu karena seluruh unsur di Kejari Solok Selatan ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, agar taat lalu lintas. Karena semua masyarakat sama di mata hukum
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solsel Muhammad Bardan, sebagai aparatur hukum wajib hukumnya memiliki kelengkapan berkendara ke manapun bepergian.
“Tentunya dalam rangka menciptakan kesadaran hukum dan patuh berlalu lintas. Pada kesempatan ini kami memproritaskan bagi tenaga honorer dan security wajib memiliki SIM untuk terwujudnya situasi aman dan tertib di jalan,” kata M Bardan, Selasa (26/1).
Pria kelahiran Agam itu menghimbau kepada masyarakat Solsel agar taat berlalu lintas dan selalu membawa kelengkapan kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK serta selama berkendaraan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Pada hari ini Saya juga membuat SIM. Karena setiap pengendara wajib memiliki SIM. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Pengajuan penerbitan SIM jajaran Kejari Solsel dan honorer serta tenaga security tetap sesuai tahapan yang berlaku. Yakni mulai uji kompetensi keterampilan mengemudi, tes tulis, kesehatan, psikologi dan registrasi sidik jari serta foto diri.
Rangkaian kegiatan tersebut tetap menerapkan protokoler Kesehatan Covid 19 dengan merapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). (kld)