Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi : Legalisasi Segera Tambang Rakyat, Berangus Tambang Ilegal Korporat
Verry Mulyadi : Legalisasi Tambang Rakyat Menjadi Solusi untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Padang, majalahintrust.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat Verry Mulyadi meminta Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, untuk melegalkan tambang rakyat.
Sebab problematika yang tidak berkesudahan dari tambang ilegal yang membut korban berjatuhan kata Verry, solusinya adalah melegalkan tambang rakyat. Sehingga masyarakat bisa melakukan kegiatan penambangan secara sederhana, tanpa merasa cemas dikejar kejar APH.
“Selama ini pemerintah daerah dan OPD terkait tidak mau urus tambang rakyat itu. Bola liar ini terus dibiarkan, sehingga penambangan ilegal yang dilakukan korporasi terus diuntungkan. Padahal aturan tambang rakyat itu ada,” ucap Verry.
Ia menjelaskan bahwa pertambangan rakyat diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat.
“Kegiatan tambang rakyat itu tidak menggunakan eakavator atau peralatan modern lainnya. Sehingga alam tetap terjaga. Kalau sudah menggunakan alat berat , itu sudag tergolong penambangan korporasi dan sudah pasti merusak lingkungan. Ini yang harus dibedakan dan menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Verry Mulyadi menyayangkan Sumbar saat ini tidak termasuk provinsi yang memiliki WPR pada Kementerian ESDM, mestinya untuk melegalkan tambang yang tidak berizin itu, Sumbar mesti mengusulkan pengelolaan WPR.
Mestinya Dinas ESDM Sumbar mensosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2000 ini kepada masyarakat. Selain itu juga seharusnya Dinas ESDM Sumbar harus berjuang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Padahal UU ini sangat menguntungkan masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup mereka dari kegiatan tambang ini.
Selama ini Ia melihat Dinas ESDM sebagai salah satu OPD terkait terus berlindung dengan kata-kata bahwa kegiatan pertambangan adalah urusan pemerintah pusat. Padahal pengawasan melekat menjadi kewenangan mereka.
“Komisi IV memberikan PR kepada Dinas ESDM Sunbar untuk segera mengurus Wilayah Tambang Rakyat (WPR) ini. Jangan berlepas diri,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.