Jam Operasional Usaha Pariwisata Padang Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB
Padang--Pemerintah Kota Padang resmi membatasi jam operasional usaha pariwisata seperti rumah makan, mal, restoran dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021…