Data Dinas PSDABK : Ketersediaan Tenaga Kerja Kontruksi Bersertifikat di Sumbar Sangat Minim
Padang,majalahintrust.com — Sumbar kekurangan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi . Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar hingga 27 Juli 2023, baru 5.521 orang tenaga kerja kontruksi yang sudah bersertifikat. Terdiri dari 1.583 orang yang berserifikat tenaga ahli dan 3.938 orang bersertifikat tenaga terampil.
“Sementara kebutuhan tenaga kerja kontruksi bersertifikasi mencapai 140 ribu orang,diantaranya untuk tenaga ahli 43351 orang, tenaga terampil 96.649 orang,” sebut Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDABK Sumbar Sri Murni, ST. Sp, Rabu (23/8)
Hal ini disampaikannya pada pembukaan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja SDM Vokasional Bidang Kontruksi yang dilaksaakan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh kerjasama Politeknik Negeri Padang.
Ia mengatakan angka yang ada sesuai dengan kondisi saat ini tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Jumlah kebutuhan dengan ketersediaan tenaga kerja berkompetensi dengan kebutuha begitu jauh.
“Kami berterimakasih atas dilaksanakannya kegiatan sertifikasi ini. Semoga kegiatan ini berlanjut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat,” terangnya.
Ia menerangkan, sesuai surat edaran Gubernur tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat. Apabila pekerja tersebut tidak memiliki sertifikasi kompeten akan dikenakan sanksi.
“Itu salah satu isi surat edaran tersebut. Begitu juga badan usaha yang mempekerjakan dan pengguna jasa wajib mempekerjakan pekerja kontruksi yang berkompetensi,” tegasnya
Ia mengungkapkan, sertifikasi sumber daya manusia konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
“Dengan adanya sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya,” pungkasnya. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.