Padang, Intrust — Verifikasi identitas dan syarat calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumater Barat merupakan komponen penting bagi ekosistem pembinaan olahraga prestasi Ranah Minang ke depan, pasca mantan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi Abin yang terjerat kasus dugaan korupsi dana KONI Padang.
“Tidak hanya itu, proses keakuratan atau kebenaran informasi syarat dukungan dengan ambang 30 persen dari anggota KONI Sumbar yang diverifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Sumbar harus diungkapkan secara terbuka dengan menghadirkan para calon,” ujar Deno Indra Firmansyah, pemerhati olahraga Sumbar.
Ia menjelaskan keputusan Rakor KONI Sumbar yang menyepakati syarat dukungan dengan ambang batas 30 persen dari anggota KONI Sumbar yang legitimid memang tidak diatur dalam AD/ART KONI. Namun hanya jadi rekomendasi pada Rakor KONI Sumbar.
“Jadi dengan adanya verifikasi terbuka oleh TPP pelaksanaan Musorprovlub sesuai aturan dan sportif serta transparan. Karena kalau ada surat dukungan ganda akan dikroscek kebenarannya,” terang Deno, yang juga Wakil Ketua Pengprov PODSI Sumbar itu.
Deno menambahkan verifikasi keabsahan juga sangat penting dilakukan atau proses audit dokumen yang diberikan para calon Ketua Umum KONI Sumbar untuk mencegah dokumen yang tidak sah. ag
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.