Padang, Intrust – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2021.
Penyerahan LHP itu digelar di Aula Lantai 4 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumbar di Padang, Rabu (18/5/22).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Redi Susilo dan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir.
Selain untuk Kabupaten Sijunjung, LHP juga diserahkan kepada Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada lima Daerah itu telah diserahkan kepada DPRD, Bupati dan Wali Kota.
“Hari ini kita telah menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Selanjutnya Yusnadewi berpesan agar jadikan LHP ini sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD kepada lima Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Sijunjung,” jelas Kepala BPK Perwakilan Sumbar.
Sementara, saat dikonfirmasi media ini, Bupati Benny Dwifa menyebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual. Laporan ini juga telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Berdasarkan hal ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021,” ujarnya.
“Alhamdulillah Kabupaten Sijunjung sudah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai tahun 2021,” tambah Bupati muda itu.
Benny mengakui pencapaian opini WTP adalah juga berkat bimbingan dan pembinaan dari BPK Perwakilan Sumbar.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK dan jajarannya atas apa yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam kondisi apapun.
“Kita tetap berkomitmen dan berusaha memeperbaiki laporan keuangan dan juga meminta pembinaan serta bimbingan agar ke depan lebih baik lagi” pungkasnya.
Turut hadir kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Endi Nazir, Kepala Inspektorat Daerah Welfiadril serta Pejabat lainnya. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.