Pariaman, Intrust — Kunjungan 100-an peserta Pimpinan BPBD Provinsi / Kabupaten dan Kota wilayah Sumatera ke Sungai Buluh-Batang Anai dan ke Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tidak hanya melaksanakan observasi lapangan. Melainkan melihat dari dekat hasil penerapan dana hibah sehubungan penetapan status kebencanaan.
Demikian Kasubdit Pemulihan Sarana dan Prasarana BNPB RI, Budi Erwanto yang didampingi fasilitator dari BPBD Padang Pariaman Yendri.
Fasilitator BPBD Padang Pariaman Yendri mengungkapkan Padang Pariaman merupakan daerah yang banyak memiliki potensi bencana. Dari 13 ancaman yang ada secara nasional 10 ancaman ada di Kabupaten Padang Pariaman, yang dipimpin Bupati Suhatri Bur ini.
“Salah satu yg paling sering terjadi adalah bencana banjir. Pada tanggal 22 Maret 2016 terjadi bencana banjir secara menyeluruh di Padang Pariaman. Sebanyak14 kecamatan terdampak, 832 unit rumah dilanda banjir serta sarana prasarana vital rusak. Lalu 7 unit jembatan rusak berat, 32 rumah rusak berat dan 6 rusak sedang,” terangnya.
Menyikapi hal itu, lanjut Yendri, Pemkab Padang Pariaman menetapkan Status Tanggap Darurat selama 30 hari mulai tanggal 22 Maret sampai 20 April 2016.
Penetapatan status ini didasarkan kepada dampak meluas yg ditimbulkan, dengan total kerugian sekitar 30 milyar di luar nilai kerusakan infrastruktur.
“Salah satu yang terdampak adalah terputusnya akses jalan menuju wisata kuliner Pantai Tiram, yang merupakan lokasi perputaran ekonomi masyarakat yang cukup besar. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pengamanan sementara sisi sungai dengan turap bambu sehingga akses masyarakat tetap ada dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dari jualan kuliner,” paparnya.
Yendri menuturkan, selain perhatian Pemkab Padang Pariaman cukup besar untuk hal tersebut, pada saat itu BNPB juga mengucurkan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp100 juta yang dimanfaatkan untuk operasional penanganan darurat.
“Sehingga untuk penanganan lebih lanjut diusulkan dalam bentuk proposal rehabilitasi rekonstruksi pascabencana ke BNPB,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakannya, pada bulan Maret 2017 Pemerintah Pusat melalui BNPB dan Kemenkeu memberikan Hibah Bantuan RR kepada Pemkab Padang Pariaman dengan melakukan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) dan dana ditransfer pada tanggal 9 Juni 2017 dengan jangka waktu 1 tahun sampai 9 Juni 2018.
Penanganan dengan dana hibah tersebut, dikatakannya, diperuntukkan bagi 11 lokasi terdampak bencana yang terdiri dari 6 lokasi bidang bina marga dan 5 lokasi bidang sumber daya air dengan total dana Rp18 miliar.
“Salah satu lokasi yg ditangani adalah pengamanan Tebing Sungai Batang Tapakis di Tiram dengan alokasi dana Rp 5 M. Konstruksi yang digunakan adalah sheet pile W350-1000 dengan total pengerjaan sepanjang 401 M,” tutupnya. ag
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.