Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Mahyeldi Bahas Tarif Air PDAM dengan Perpamsi Sumbar

786

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Umum daerah (Perumda) Air Minum atau yang dikenal dengan PDAM, sesuai Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat bersilaturahmi dengan PD Perpamsi Sumbar di Padang, Selasa (27/7/2021).

Saat ini sebut Mahyeldi, telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.

Namun demikian, Mahyeldi menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.

Terkait kualitas air PDAM, ia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. “PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum,” katanya.

Lebih jauh Mahyeldi menyebut, konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan.

Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal mwngungkapkan, sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas bawah untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.

Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.

Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.

“Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang,” katanya.

Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota.(*)

Tinggalkan pesanan

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro